KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- 56 kali melakukan aksi penjambretan di Jalan Baru Lingkar Luar Karawang (Klari-Tanjungpura), Endang Iswono alias Dadang (33) dilumpuhkan Unit Resmob Polres Karawang dengan timah panas, Selasa (2/1) malam pukul 20.00 WIB di rumahnya, di Dusun Babakan RT 10 RW 04, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari.
“Kami telah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha R25 yang sering beroperasi di sekitaran jalan baru,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mapaseng kepada KORAN BERITA saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (3/1).
Tersangka dan komplotannya yang dijuluki ‘Hantu Jalan Baru’ ini ditangkap setelah polisi meringkus penadah, Nandang Suhendra alias Hendra (40), warga Kp. Karanganyar RT 14 RW 03, Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, yang kerap menerima handphone hasil kejahatan Dadang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima polisi, tersangka sering menjual handphone batangan kepada penadah. Dari informasi tersebut, ditindaklanjuti penangkapan terhadap tersangka penadah terlebih dahulu dirumah kontrakannya,” katanya.
“Kemudian polisi bergerak ke rumah tersangka utama, Dadang. Dan mengamankannya ke Mapolres Karawang guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Maradona.
Selain meresahkan masyarakat yang melintas Jalan Baru Lingkar Luar Karawang, tersangka juga beberapa kali beraksi di tempat lain sepanjang tahun 2015-2017, diantaranya TKP di Cikampek tahun 2016, TKP Jalan Interchange Karawang Barat tahun 2016.
“Pelaku adalah orang yang selama ini memang sering melakukan aksi di sepanjang jalan baru,” katanya.
Polisi juga mengamankan 3 penadah lainnya, yakni Kanam Bin Umar (39), warga Dusun Krajan RT 02 RW 01, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari. Sahman Bin Adi (34), warga Jalan Bedeng RT 23 RW 04, Desa Curug, Kecamatan Klari. Dan Endang Dulhaer alias Yoko (35), warga Kp. Simpang, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha R25 warna biru, 1 buah helm fullface warna hitam, 1 buah sweater warna hitam, 5 buah KTP, 10 kartu ATM BRI, 2 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM BTN, 1 kartu ATM CIMB Niaga, 1 kartu ATM OCBC NISP, 2 SIM C, 1 kartu kredit BCA dan 8 handphone berbagai merk,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dadang dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara 4 tersangka lainnya yang menjadi penadah dituntut pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(put/ds)