KARAWANG – Praktik penitipan dana bernilai fantastis di luar jam operasional Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Karawang menuai sorotan publik.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/8) dini hari, sesaat setelah aparat gabungan menutup aktivitas galian tanah milik PT Vanesha Sukma Mandiri di kawasan industri Karawang New Industry City (KNIC). Perusahaan tersebut diketahui telah menunggak kewajiban pajak hingga Rp 4,5 miliar.
Penasehat hukum Asep Agustian, menilai langkah pihak bank yang menerima penitipan dana di luar ketentuan sebagai pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: Diikuti Seribu Atlet, Intip Meriahnya Pembukaan Pekan Olahraga Bupati Cup di Karawang
“SOP itu sudah jelas: jam operasional bank kapan dibuka dan ditutup. Tidak semestinya ada transaksi atau penitipan uang di luar jam resmi,” ujarnya.
Asep mempertanyakan alasan kepala cabang menerima penitipan dana dengan nominal besar tersebut. “Apakah pantas dan etis ketika seseorang menitipkan uang dalam jumlah fantastis lalu langsung diterima begitu saja? Jangan karena nilainya miliaran rupiah, lalu aturan bisa dikesampingkan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa profesionalitas kepala cabang harus dijunjung tinggi.
“Jangan sampai ada alasan kedekatan personal atau relasi. Sebagai pimpinan cabang, mestinya bersikap objektif dan menegakkan aturan perbankan. Kalau tidak, kepercayaan publik bisa runtuh,” kata Asep.













