Beranda Regional BNN Amankan Pria yang Beli Bahan Ekstasi dari Belanda Pakai Bitcoin

BNN Amankan Pria yang Beli Bahan Ekstasi dari Belanda Pakai Bitcoin

TANGERANG SELATAN, TVBERITA.CO.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap RU (32) yang membeli bahan dasar ekstasi atau MDMA dari Belanda dengan menggunakan bitcoin atau uang virtual.

“Bahan dasar pembuat ekstasi (MDMA) tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui web online ke Belanda menggunakan uang virtual atau bitcoin,” kata Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono, Kamis (8/2/2018).

Dalam kasus itu BNN Kota Tangsel memperoleh MDMA 5,9 gram. Menurut keterangan RU, MDMA itu bakal digunakan untuk membuat pil ekstasi dan disebarluaskan ke wilayah Tangsel.

Heri menambahkan, sampai saat ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Dia menduga ada jaringan peredaran narkotika internasional asal Belanda yang bertransaksi via situs online dan menggunakan bitcoin untuk pembayarannya.

“Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore HP-nya. Dia cari black market dan situsnya juga bukan orang biasa yang bisa mengaksesnya,” kata dia.

Terkait kasus itu RU dijerat Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.(KB)