Beranda Regional BPJS Ketenagakerjaan Karawang Salurkan Klaim Rp 320 Miliar Lebih di Tahun 2018

BPJS Ketenagakerjaan Karawang Salurkan Klaim Rp 320 Miliar Lebih di Tahun 2018

KARAWANG,  TVBERITA.CO.ID- Sepanjang tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan Karawang membayarkan jaminan sebesar Rp323.662.952.508, realisasi pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Karawang meningkat 17,19% dibandingkan tahun lalu.

Pembayaran klaim jaminan terbesar adalah Jaminan Hari Tua, yaitu 88% dari total pembayaran klaim tahun 2018 sejumlah Rp 283.479.361.577 dengan 27.137 kasus yang didominasi oleh peserta yang mengundurkan diri 17.299 kasus dan PHK 8.934 kasus.

Selanjutnya diikuti oleh pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp30.477.644.730.

“Memang dari tahun ke tahun, pembayaran klaim jaminan didominasi oleh Jaminan Hari Tua, apalagi mengingat banyaknya karyawan PHK yang disebabkan oleh banyaknya perusahaan yang tutup dan pindah keluar wilayah Karawang. Sesungguhnya ketika karyawan PHK atau mengundurkan diri, tidak harus langsung melakukan klaim Jaminan Hari Tua. Kami menyarankan Jaminan Hari Tua diambil ketika benar-benar membutuhkan, karena dana Jaminan Hari Tua ini akan terus berkembang sehingga semakin lama akan semakin bertambah meskipun karyawan sudah tidak bekerja dan sudah tidak melakukan iuran tiap bulan. Jadi manfaat yang diterima juga akan lebih besar,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto.

Dikatakan Toto, untuk pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan mengcover seluruh biaya peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai dengan dinyatakan sembuh atau cacat atau meninggal dunia tanpa ada batasan biaya.

“Yang termasuk kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dari mulai tenaga kerja berangkat dari rumah ke lokasi kerja sampai kembali pulang dari lokasi kerja ke rumah dengan melalui jalur yang wajar,” paparnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga melaksanakan program Return to Work (RTW). Program ini dijalankan dengan melakukan pendampingan korban kecelakaan kerja mulai dari terjadinya kecelakaan kerja, pengobatan dan perawatan, penggunaan alat bantu atau alat ganti/ rehabilitasi, pelatihan kerja sampai tenaga kerja tersebut dapat kembali bekerja secara maksimal sesuai dengan kemampuan kapasitas kerjanya meskipun menyandang disabilitas.

“Untuk pekerja apapun, BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi. Jadi peserta bisa dengan tenang bekerja, keluarga yang dirumahpun nyaman jika terjadi sesuatu karena sudah ada yang menjamin,” pungkasnya.(KB)