JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) semakin memperkuat pengawasan internal.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya auditor dan pegawai yang terlibat kasus korupsi.
“Kami sudah memiliki sistem pencegahan, di antaranya sistem quality control dan quality assurance secara berjenjang dalam proses pemeriksaan, yang memastikan kualitas proses dan hasil audit dapat diandalkan,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2018).
Selain itu, menurut Yudi, BPK memanfaatkan teknologi informasi dalam proses audit. Hal itu untuk memastikan dokumentasi terjaga secara sistem tanpa manual.
BPK juga memiliki majelis kehormatan kode etik. Majelis tersebut berperan mengawal penegakan kode etik bagi pemeriksa BPK dan pengembangan pendidikan secara berkelanjutan.
Sebelumnya, tiga auditor BPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka adalah Rochmadi Saptogiri, selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Kemudian, Sigit Yugoharto yang merupakan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2. Para auditor tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.(KB)