Beranda Regional BPKAD: Aset Pemkab Karawang Jadi Sorotan BPK

BPKAD: Aset Pemkab Karawang Jadi Sorotan BPK

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengimbau kepada seluruh kepala SKPD untuk segera mengkoordinir dan melaporkan Barang-barang atau Aset milik pemerintah daerah yang saat ini masih banyak belum jelas penetapan dan peruntukannya.

Menurut kepala BPKAD, Hadis Herdiana kepada Koran Berita(Grup Tvberita.co.id), Senin (19/2/2018) di ruang kerjanya mengatakan, pemerintah daerah memerlukan hasil data aset yang tepat dan akurat. Oleh karenanya, aset – aset milik pemerintah daerah baik bergerak maupun tidak bergerak perlu dikoordinir dan terinventarisir.

“Kita selalu terus melakukan imbauan kepada seluruh SKPD, baik tertulis maupun pada saat rapat-rapat,”ujarnya.

Hadis menerangkan, untuk dapat menunjang pelayanan masyarakat yang baik tentunya harus diimbangi dengan pengadaan barang atau sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan, yang memang benar-benar di butuhkan oleh aparatur pemerintahan.

Sehingga perencanaan kebutuhan barang yang memadai dan tepat guna harus dilakukan dan diatur dengan perencanaan yang matang dan perencanaan kebutuhan barang yang sesuai adalah diantaranya dengan mengisi kebutuhan barang pada satuan kerja,yang sudah disesuaikan dengan besaran organisasi yang ada atau jumlah pegawai dalam satu organisasi tersebut.

“Kemudian satuan kerja sebagai pengguna barang juga diharuskan dapat memanfaatkan dan memelihara aset-aset milik daerah tersebut, secara memadai, akurat, dan akuntabel,” ucapnya.

Karenanya, Hadis sangat berharap pihak SKPD bisa memahami apa yang dimbaukan oleh pihak BPKAD. Agar semua barang milik pemerintah daerah yang dikelola para SKPD, sedapat mungkin ditata dalam administrasi dan dikontrol dengan baik. Supaya semua aset yang dikelola itu terhindar dari penyalahgunaan, penyimpangan serta penggelapan barang milik pemerintah daerah oleh pihak-pihak oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini kita lakukan guna untuk memberikan imbauan kepada seluruh SKPD, agar barang–barang milik pemerintah daerah, terhindar dari penyimpangan dan penggelapan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap agar seluruh pejabat dan pengelola barang-barang milik daerah dapat lebih maksimal lagi dalam melakukan pengawasan internal, baik dalam hal penyimpanan dan memeliharanya. Karena barang milik daerah adalah milik bersama, yang seharusnya dijaga bersama-sama.

“Aset daerah ini juga menjadi perhatian auditor badan pemeriksa keuangan (BPK). Karenanya barang-barang yang menjadi aset Pemerintah Daerah harus ditata dan dikelola sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Hadis juga mencontohkan, misalnya aset daerah dalam bentuk lahan atau tanah, sampai saat ini masih banyak yang belum tersertifikasi. Hal tersebut, lanjutnya, selain dikarenakan faktor metode pewakafan lahan yang tidak jelas pada zaman dahulu. Namun juga faktor keterlambatan SKPD yang melaporkan kepada BPKAD.

Diakui Hadis, hingga saat ini memang banyak gedung- gedung pemerintahan dan sekolah-sekolah maupun puskesmas yang masih belum memiliki sertifikat. Namun sudah terinventarisir karena yang terpenting sudah memiliki alas hak atas lahan atau tanah tersebut.

Dan di tahun 2017 yang lalu sudah hampir sekitar 26 persen, yang sudah diserahkan oleh BPKAD kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk disertifikatkan.

“Sudah 26 persen yang kami ajukan pembuatan sertifikatnya ke BPN. Tinggal menunggu, karena di BPN juga kan ribuan tanah yang mengantri untuk disertifikatkan,”ulas Hadis.(nin/ris)