Beranda Headline BPKAD Karawang Akui Belum Sertifikasi Aset Tanah yang Dijadikan Jalan di Batujaya

BPKAD Karawang Akui Belum Sertifikasi Aset Tanah yang Dijadikan Jalan di Batujaya

BPKAD Karawang sertifikasi aset
Kepala BPKAD Karawang, Asep Hazar mengakui pihaknya belum melakukan sertifikasi aset tanah yang dijadikan jalan menuju jembatan penghubung Karawang - Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya.

KARAWANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang mengakui belum melakukan sertifikasi aset tanah yang dijadikan jalan menuju jembatan penghubung Karawang – Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya.

Kepala BPKAD Karawang, Asep Hazar beralasan sertifikasi aset di lokasi tersebut terganjal dokumen pembelian yang belum ditemukan alias hilang.

Dari catatannya, aset tanah yang dibebaskan di lokasi tersebut seluas 4.791 M2. Pembebasan lahan dilakukan sejak tahun 2005.

Baca juga: Terbelit Sengketa, Tanah yang Jadi Jalan Perbatasan Karawang-Bekasi Bukan Aset Pemda?

“Selain itu memang tanah jalan belum jadi target BPKAD, seharusnya sesuai regulasi masing-masing pengguna barang atau SKPD yang mengajukkan proses sertifikasi tanah ke BPN,” ujarnya pada Rabu, 30 April 2025.

Ia mengatakan, proses ganti rugi untuk pembebasan lahan di lokasi tersebut sudah dilakukan. Namun jika warga pemilik lahan merasa belum menerima ganti rugi, ia persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Warga yang merasa belum menerima ganti rugi harus melakukan pembuktian melalui gugatan ke pengadilan,” jelasnya.

Baca juga: Curhat Pilu Warga Batujaya Karawang: 20 Tahun Tanahnya Digusur Demi Akses Jalan yang Tak Kunjung Dibayar

Berita sebelumnya, Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang mengisyaratkan jika lahan di lokasi tersebut belum menjadi bagian dari aset Pemda.