Beranda Regional BPKP Tanggapi Permasalahan di RSUD

BPKP Tanggapi Permasalahan di RSUD

CIANJUR, TVBERITA.CO.ID- Persoalan yang tengah melilit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur, medapat tanggapan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

Seperti diketahui, saat ini pihak RSUD disebut-sebut melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan pengangkutan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan RSUD, tidak diumumkan dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Tak tanggung-tanggung, hal tersebut sudah berlangsung selama kurun waktu 2016 hingga 2018. Alhasil, RSUD dinilai sudah menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 beserta perubahannya, dan Instruksi Presiden (Inpres) 1 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.

Tanggapan BPKP disampaikan Koswara, Koordinator BPKP Jawa Barat, saat ditemui usai kegiatan pembinaan peningkatan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), di kantor Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur, Jalan Raya Bandung, Senin (29/1/2018). Salah satu persoalan yang mendapat tanggapan Koswara, yakni terkait penayangan RUP barang dan jasa RSUD Sayang pada website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Cianjur.

Sebelum menanggapi pokok persoalan, Koswara menjelaskan, pada intinya untuk setiap kegiatan pengadaan pemerintah memang harus dilakukan secara terbuka, salah satunya melalui media LPSE. Meskipun, memang tidak sedikit masyarakat yang masih belum paham.

“Jadi, kalaupun sudah diumumkan hanya orang yang bisa mengakses atau bisa komputer saja yang dapat melihatnya. Wajar kalau banyak yang menyangka belum diumumkan padahal sudah,” jelasnya.

Saat dijelaskan secara gamblang persoalan RSUD Sayang, yang tidak memunculkan kegiatan pengangkutan limbah medis pada RUP yang ditayangkan pada website LPSE Cianjur, Koswara mengatakan, terkait itu harus dilihat terlebih dulu aturan intern yang diberlakukan pihak RSUD.

“Tapi bukan berarti kalau Perpres menjadi tidak berlaku yah. Maksudnya secara umum aturannya mengacu kepada aturan yang di atasnya, tapi implementasi di lapangan itu lebih kepada kebijakan intern,” kata Koswara seraya menjelaskan sebagai salah satu BLUD, RSUD Sayang memiliki aturan tersendiri.

Disinggung soal implementasi keterbukaan kepada publik, Koswara menegaskan, kaitan hal tersebut tentunya harus dilakukan semua instansi pemerintah, termasuk BLUD. Kendati begitu, sambungnya, tetap ada hal-hal yang harus diperhatikan juga, artinya tidak begitu saja semua persoalan instansi pemerintah bisa diekspos ke publik.

“Tapi kalau pengadaan itu kan kaitannya dengan proses pelelangan, tentunya itu harus diumumkan, intinya lebih kepada masalah transparansi saja,” terangnya.

Di lain pihak, Sekertaris Irda Cianjur, Asep Suhara menambahkan, untuk persoalan ini menurutnya harus dilihat dulu aturan intern yang diberlakukan pihak RSUD. “Namun bukan berarti Perpres menjadi tidak berlaku, maksudnya secara umum aturannya mengacu kepada aturan yang di atasnya, tapi kan implementasi di lapangan itu lebih kepada kebijakan intern,“ jelasnya.

“Membedakannya begini, kalau memang menggunakan dana APBD pastinya itu akan muncul di RUP. Tidak cuma RSUD, semua dinas juga sama. Kalau sampai tidak menayangkan itu akan dipanggil, belum membuat RUP juga akan kita panggil,” terangnya seraya menegaskan, untuk kegiatan yang sumber dananya APBN dan APBD, maka aturan yang berlaku adalah Perpres.

Sementara itu, salah seorang pejabat RSUD Sayang saat akan dikonfirmasi enggan memberikan tanggapanya. “Ngga mau ah, ngga mau. Lebih baik tanya saja sama manajemen,” kata Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan RSUD Sayang, Cicih saat berhasil ditemui di RSUD Sayang, Senin (29/1/2018).

Diberitakan sebelumnya, permasalahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur seakan tak ada habisnya. Bahkan, kini pihak RSUD disebut-sebut sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Benarkah?

Hal tersebut ditegaskan Sekjen Perhimpunan Pergerakan Masyarakat Cianjur (PPMC), Ari Muhammad, berkaitan dengan tidak mengumumkannya Rencana Umum Pengadaan (RUP), ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Ya, seperti diketahui, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemkab Cianjur tersebut, diduga menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 beserta perubahannya, dan Instruksi Presiden (Inpres) 1 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan yang tidak dimunculkan di SIRUP LKPP tersebut, yakni kegiatan pengangkutan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan RSUD. Tak tanggung-tanggung, hal tersebut sudah berlangsung selama kurun waktu 2016 hingga 2018.

Ari mengatakan, mengumumkan RUP oleh Pengguna Anggaran (PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di antaranya Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya Perpres 70 Tahun 2012, Inpres 1 Tahun 2015, dan peraturan kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2012. Aturan-aturan tersebut dengan tegas menyatakan wajib mengumumkan RUP beserta sanksi-sanksinya,” terangnya kepada Berita Cianjur, belum lama ini.

Jika PA/KPA tidak mengumumkan RUP, sambung Ari, berarti pejabat negara yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya dan dapat dituntut berdasarkan Tata Usaha Negara (TUN) di pengadilan TUN.

“Selanjutnya juga termasuk kategori perbuatan melawan hukum baik secara perdata dan secara pidana. Tidak diumumkannya RUP melalui website atau LPSE, menyebabkan tindakan PA/KPA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 1 UU No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ungkapnya.

Lebih lanjut Ari menyampaikan, sesuai dengan isi pasal 32 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, memindahkan, menyembunyikan suatu imformasi elektronik dan atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik, terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. “Kita akan segera memproses dan menindaklanjuti permasalahan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Cianjur, Al Poetra menduga, tidak dimasukkannya RUP untuk pengangkutan limbah medis B3 ke SIRUP tersebut, disebabkan pejabat RSUD lupa sehingga kegiatannya tak terlihat tayang di website LPSE Cianjur.

“Mungkin kenapa tidak tayang di LPSE karena dari pokjanya memang belum atau tidak memasukkan SIRUP itu karena lupa,” ujarnya saat ditemui Berita Cianjur di kantornya, belum lama ini.

Namun saat diinformasikan bahwa tidak adanya penayangan tersebut sudah berlangsung selama hampir tiga tahun, mimik muka Kepala LPSE Cianjur langsung berubah.

Terkait tidak dapat diaksesnya website LPSE Cianjur, Al Poetra menjelaskan, hal tersebut disebabkan adanya gangguan.

“Untuk sementara waktu, bagi yang mau membuka LPSE bisa dilakukan di sini (kantor LPSE, red). Soal adanya gangguan ini berita acaranya sudah kita upload di web cianjurkab.go.id,“ jelasnya.(*)