Beranda Headline BPN Karawang Bagikan 1.061 Sertifikat PTSL di 5 Desa

BPN Karawang Bagikan 1.061 Sertifikat PTSL di 5 Desa

BPN Karawang didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa saat membagikan sertifikat PTSL ke masyarakat, Rabu (23/2).

KARAWANG– BPN Karawang menyerahkan sertifikat melalui program PTSL 2022 di lima Desa, yakni Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Sukasari, Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Sungaibuntu, Kecamatan Pedes hingga Kosambibatu, Kecamatan Cilebar.

Acara penyerahan sertifikat dari Program PTSL tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi ll DPR-RI, H. Saan Mustopa, M.Si. dari Fraksi Partai Nasdem, Kepala Kantor BPN Provinsi Jawa Barat, Drs. Dalu Agung Darmawan M.Si, Kepala Kantor BPN Karawang, Ir. Fitriyani Hasibuan Dipl.Ph.,M.M, Jajaran Kecamatan hingga Desa, Rabu (23/02/2022).

Baca juga: Gerak Cepat BPN Karawang Awali Program PTSL 2022

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Drs. Dalu Agung Darmawan M.Si, dalam sambutanya mengatakan, terkait dengan adanya program PTSL yang saat ini sedang berjalan, tentunya jelas nanti akan ada bukti surat kepemilikan lahan yang sah yaitu sertifikat.

‘Ini jelas merupakan alat bukti kepemilikan lahan atau tanah, yang di miliki oleh masyarakat yang harus di jaga dengan baik,” ucapnya.

Dirinya juga mengungkapkan, lima desa tercatat ada kurang lebih sekitar 1.061 sertifikat tanah yang dibagikan ke masyarakat.

Baca juga: Saan Mustopa: PTSL BPN Wujud Keadilan Sosial untuk Masyarakat

“Tolong disampaikan kepada tetangga ibu dan Bapak sekalian, sehingga warga di lingkungan sekitar khususnya di wilayah Desa Srikamulyan bisa terselesaikan, apabila di dalam kepercayaannya ada hal-hal yang kurang memungkinkan, karena di beberapa tahun yang lalu masih ada yang memerlukan penyempurnaan, jadi tolong di sampaikan,” ungkap Dalu.

Pihaknya berpesan kepada seluruh jajaran dan Kepala Desa, jika ada hal yang perlu di perbaiki maka perbaikilah. Maka dari itu mari kita selesaikan dengan bersama-sama karena tujuan dari Kementrian ATR BPN tersebut adalah Peta bidang tanah tersebut di catat secara di pisahkan dan harus terdaftar.

Akan tetapi itu tidak harus sertifikat, kalau memang itu masih bersih tentu saja itu harus di selesaikan.
Dan nanti setelah itu lahan atau tanah yang sudah terdaftar di desa bisa di catat sehingga itu akan bisa di perbaiki datanya.

Baca juga: Cegah Praktik Korupsi, BPN Karawang Canangkan Zona Integritas

Dirinya mengingatkan kepada warga, jika nanti sudah menerima surat kepemilikan tanah yang sah untuk disimpan dengan baik dan jangan diagunkan atau dicairkan dengan uang untuk modal.