Beranda Karawang BPN Karawang Dukung Pemkab Sertifikasi Aset Daerah

BPN Karawang Dukung Pemkab Sertifikasi Aset Daerah

Bpn karawang sertifikasi aset
Kepala BPN Karawang, Humaidi menyerahkan sertifikat aset kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang didampingi Kepala BPKAD Karawang, Arief Bijaksana Maryugo.

KARAWANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan percepatan sertifikasi aset daerah.

Kepala BPN Karawang, Humaidi mengatakan, BPN selalu mendukung Pemkab Karawang dalam upaya sertifikasi aset daerah.

“Kami selalu meminta dan mendorong Pemkab untuk mensertifikatkan aset-asetnya,” ucap Humaidi, Sabtu (3/2).

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya 150 sertipikat aset daerah sepanjang tahun 2022. “Kita serahkan secara simbolis tadi,” katanya.

Baca juga: Cegah Sengketa Lahan, BPN Karawang Pasang 8.200 Patok Batas Tanah Warga

Ia menegaskan, berapapun aset daerah yang ingin disertifikasi, BPN siap. Sepanjang pengajuannya sesuai syarat yang berlaku sesuai Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pertanahan.

“Sepanjang persyaratannya lengkap, mengirimkan berkas permohonan, kami siap. Kami juga sudah bentuk tim,” paparnya.

Sementara, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menargetkan seluruh aset daerah dapat tersertifikasi hingga 2024.

“BPN menjadi mitra terbaik pemda, bahkan kami ditantanng berapa lagi yang akan diselesaikan. Insha Allah kami targetkan tahun 2024 seluruh aset daerah dapat tersertipikasi,” seru Cellica.

1.000 lebih aset belum bersertifikat

Sebelumnya, sertifikasi aset daerah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) tahunan bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Tercatat hingga akhir 2022 ini masih ada 1.182 aset daerah belum bersertifikat.

Baca juga: Pemkab Karawang Upayakan Ruislag Aset yang Dipakai Mal Ciplaz Karawang

Hal itu diungkapkan Kasubdit Penertiban Pemanfaatan BMD (Barang milik daerah) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Hamzah saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).

Hamzah menyebut, hingga 30 Desember 2022, aset milik Pemkab Karawang yang sudah bersertifikat sebanyak 733 bidang dari total aset sebanyak 1.861 bidang tanah.

Meski tak merinci lebih jauh aset yang belum diamankan. Namun ia menyebut di tahun 2022 ini sebanyak 147 aset daerah telah disertifikasi.

“Masih ada 1.182 aset yang belum tersertifikasi. Kalau di tahun ini ada 147 aset daerah yang sudah diamankan,” ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah aset yang belum diamankan tersebut meliputi bangunan sekolah, perkantoran, fasos-fasum hingga prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Pihaknya menargetkan 70 bidang tanah bisa disertifikatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terutama aset bangunan sekolah.

“Sebagian besar yang belum tersertifikasi itu sekolah-sekolah yang kini jadi SDN dan SMPN, maka dari itu di tahun depan kita prioritaskan,” jelas Hamzah. (*)