Beranda Regional BPN Karawang Resmikan Loket Layanan Pertanahan

BPN Karawang Resmikan Loket Layanan Pertanahan

KARAWANG- Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang menyerahkan peta desa lengkap hasil PTSL 2020, sertifikat wakaf dan aset Pemda serta peresmian loket layanan Pertanahan.

Prosesi penyerahan sertifikat diberikan langsung oleh Kakanwil BPN Provinsi Jabar, Yusuf Purnama, SH, M.Hum disaksikan Kepala ATR/BPN Karawang, Fitri Hasibuan, Plh Bupati Karawang, Acep Jamhuri, Kejari Karawang beserta perwakilan Polres, Kodim, Ikatan Notaris Indonesia (INI) hingga PLN Karawang.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang Fitri Hasibuan mengatakan, program melegalitaskan aset negara memang kini tengah menjadi fokus BPN untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang kini masih terus berjalan.

“Pagi ini kami serahkan sertifikat Aset Pemda sebanyak 11Bidang, Sertifikat Wakaf 124 Bidang, Sertifikat Hak Tanah PLN 44 Bidang, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 179 buah sertifikat, yang ada di 34 Peta Desa Lengkap yang nantiya akan sangat berguna dalam membangun kabupaten Karawang,” ungkap Kepala BPN Karawang Fitri Hasibuan saat sambutan dihadapan para undangan, Kamis. (18/2/2021)

Selain penyerahan sertifikat tanah pihaknya didampingi PLH Bupati juga melakukan peresmian Loket Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Dimana terdiri Command Center dan loket mandiri untuk pelayanan ke masyarakat.

“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Karawang sudah tersebar di 34 Desa lengkap,” katanya.

Sementara itu, Plh. Bupati Karawang, Acep jamhuri mengatakan dengan adanya penyerahan peta desa PTSL untuk 34 desa tersebut diharapkan kedepannya tanah wakaf seperti masjid harus ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanahnya.

“Harapannya tidak ada sengketa tanah wakaf dengan program ini dan pastinya ini akan sangat berguna untuk kepastian hukum kedepannya,” terangnya.

Sementara itu, Yusuf Purnama selaku Kepala Wilayah BPN Jawa Barat mengatakan program ini memang di buat untuk menekan kasus sengketa tanah dan memberikan jaminan hukum yang jelas.

“Sesuai arahan Menteri seluruh aset Pmerintah segera diamankan. Kami lari tapi tidak secepatnya lari, perlu adanya kebersamaan. Jangan sampe Investor ketakutan dengan aset bermasalah,” pungkasnya. (rst)