Beranda Regional BPN Karawang: Tahun 2018 Tidak Ada Prona, Hanya PTSL

BPN Karawang: Tahun 2018 Tidak Ada Prona, Hanya PTSL

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Berdasarkan PP no 24 tahun 1997, pemerintah berkewajiban mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia. Namun sayangnya sampai saat ini pendaftaran tanah tersebut belum mencapai angka 50 persen.

Untuk mencapai target pemerintah pusat pada tahun 2025 seluruh bidang tanah sudah tersertifikasi, pemerintah membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Penanganan Masalah, BPN Karawang, Wagito, menegaskan mulai tahun ini (2018) tidak ada lagi Program Agraria Nasional (Prona) kepada masyarakat. Karena saat ini pemerintah sudah membuat program PTSL untuk pendaftaran tanah seluruh wilayah Indonesia termasuk Karawang.

“Berbeda dengan prona atau ajudikasi, PTSL lebih bersifat pendaftaran tanah seluruh wilayah Indonesia yang meliputi desa dan kelurahan untuk melakukan pembukuan hak atas tanah,” terang Wagito.

Selanjutnya menurut dia, Kepala BPN berkewajiban menetapkan lokasi PTSL tersebut. Dan saat ini, untuk wilayah Kabupaten Karawang Kepala BPN sudah menetapkan lokasi di 4 Kecamatan, yaitu Batujaya, Pakisjaya, Cibuaya, Tirtajaya. Dengan target pencapaian PTSL, sebanyak 12.500 bidang sertifikat selesai sampai akhir tahun 2018.

“Intinya PTSL dilakukan secara bergiliran dengan skala prioritas, sehingga nantinya target 2025 seluruh bidang bidang tanah sudah terdaftar dan tersertifikasi,” tegasnya.

Langkah awal dalam menjalankan PTSL, menurutnya dilakukan dengan pengumpulan data baik secara yuridis dan fisik. Secara yuridis seperti data diri pemohon, data kepemilikan termasuk surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah. Serta pembuatan riwayat tanah harus lengkap yang dibuat secara jujur.

“Secara fisik masyarakat harus memasang tanda batas, sehingga bisa memudahkan kami dalam pengukuran,” imbuhnya.

Adapun obyek yang masuk dalam program PTSL adalah semua bidang yang ada di desa. Dan hasil dari pendataan tersebut nantinya dikelompokkan menjadi 4 kelompok. Kelompok satu yang memenuhi syarat untuk diterbitkan serifikat, kelompok 2 bermasalah sehingga di pending pengurusan sertifikatnya.

Yang ke 3, tanah pertanian yang lebih 2 hektare dan perkampungan lebih dari 5000 meter, pemilik tanah bukan pribumi tidak bisa di terbitkan juga serifikatnya. Kelompok terakhir adalah yang teridentifikasi sudah sertifikat.

“PTSL ini dibiayai negara untuk pengukuran, panitia, blanko, sementara bagi yg memerlukan AJB, AJB bayar sendiri, pernyataan diatas materai, materainya harus dibeli sendiri, BPHTB dan PPh ada keringanan, dengan membuat pernyataan diatas materai terhutang bphtp dan PPh, nantinya di cantumkan di sertifikat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karyamulya, Alek Sukardi, mengatakan khusus desa Karyamulya yang pernah terluka dengan adanya kegagalan program prona beberapa tahun silam. Pihaknya meminta waktu 1 bulan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakatnya terlebih dahulu.

“Jangan ada dusta dari BPN, karena sebelumnya pernah bermasalah, hampir 100 bidang tanah belum selesai sertifikatnya padahal masyarakat sudah membayar,” pungkasnya.(yay/ris)