KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana bakal bertindak tegas terhadap perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Citarum. Sanksi tegas tersebut berupa penyegelan dan pencabutan izin.
Ditegaskan Cellica, bagi perusahaan yang tidak bisa diajak bekerjasama dan tidak dapat mengelola limbahnya, ia akan memerintahkan Kepala Dinas LHK dan DPMPTSP agar menindak tegas.
“Sanksi tegas berupa pencopotan izin usaha dan menyegel perusahaannya. Saya ingin perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Karawang agar dapat mengelola limbah pabriknya (khususnya yang berada di sepanjang daerah aliran sungai Citarum), jangan sampai membuang lagi limbah pabriknya ke Sungai Citarum,”tegasnya saat Rapat dan Sosialisasi Penataan Sungai Citarum di Lantai III Gedung Singaperbangsa bersama Tim Komandan Sektor Penanggulangan Sungai Citarum dari Kodam III Siliwangi, Muspida, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah, Aktivis Lingkungan Hidup, Pencinta Lingkungan Karawang, Kamis (18/1).
Dalam rapat tersebut, Bupati juga memberikan arahannya kepada seluruh instansi Pemerintah agar turut serta dalam penataan sungai Citarum serta mensukseskan program Citarum Harum petunjuk langsung dari bapak Presiden Joko Widodo.
“Saya minta agar para Kepala SKPD ini ikut serta dalam penataan sungai Citarum serta mensukseskan program Citarum Harum arahan langsung dari Presiden”, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam III Siliwangi, Kolonel TNI M. Dessy Arianto mengatakan, 80% kebutuhan air masyarakat bersumber dari aliran Sungai Citarum. Selain itu, sungai ini pun menjadi faktor utama untuk pembangkit listrik. “Jadi ini memang strategis. Untuk ketahanan,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kali ini normalisasi sungai terkotor di dunia ini dilakukan secara terkoordinir di bawah TNI.”Dari dulu semua pihak sudah bekerja maksimal, tapi tidak ada satu kesatuan komando,” katanya.
Dia menyebut, sekarang normalisasi Sungai Citarum dilakukan secara terkomando. Aliran sungai sepanjang 296 kilometer ini akan dibagi menjadi 22 sektor. Setiap sektor sepanjang 10 km akan memiliki satu penanggung jawab yang diemban perwira menengah TNI.
“Komandan sektor ini dijabat pamen TNI berpangkat kolonel. Mengkoordinir dari TNI/Polri, ulama, budayawan, sosiolog, ahli hukum, mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, adat, pemuda,” ungkapnya.
Dalam satu bulan pertama ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk mengubah perilaku terutama dalam menjaga lingkungan.
“Jika dulu perambah hutan, kini kita jadikan pembibit tanaman,” katanya mencontohkan.
Dia kembali mencontohkan, untuk perbaikan di kawasan hulu, pihaknya akan melakukan penghijauan. Karena dari sekitar 690 ribu hektare kawasan hulu Citarum dalam keadaan rusak.
Selain itu, untuk normalisasi selama satu sampai enam bulan ke depan, pihaknya akan membersihkan sampah, mengurangi sedimentasi, dan membangun WC komunal. Sedangkan untuk jangka panjang, dalam dua tahun diharapkan sungai ini bebas dari limbah industri.
“Akan dibuatkan IPAL terpadu. Lalu dalam 5-10 tahun bibit pohon tadi diharapkan sudah tumbuh, sehingga permasalahan kawasan hulu yang kritis bisa diselesaikan,” ulasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengakui persoalan Sungai Citarum belum tuntas.
“Citarum betul masih rusak, tapi sudah ada perbaikan, sekecil apa pun,” ujarnya.
Namun, Wawan menyebutkan, sungai ini merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012.”Pelaksanaan program yang tidak sesuai kewenangan, itu salah,” katanya.
Dia mencontohkan, untuk penguasaan lahan di kawasan hulu, kewenangannya berada di Perhutani, PTPN, dan BKSDA.”Itu semua izin kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ketika terjadi perambahan, kita enggak bisa beri sanksi,” jelasnya.(cr2/ds)