KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Karawang dinilai dipaksakan, program yang lebih dahulu terjun sejak tahun 2015 ketimbang pengawasannya oleh Pendamping desa (PD) yang lahir pada tahun 2016 membuat banyak polemik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pendamping Desa Kecamatan Lemahabang, Surya sakti, ketika ditemui di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, menurutnya, program Bumdes tersebut tidak hanya di kecamatan lemahabang saja yang bermasalah melainkan hamper diseluruh kabupaten bahkan prvinsi masih bermasalah.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah pusat terlalu tergesah-gesah menerjunkan program ini, dimana pemerintah desa belum siap untuk melaksanakan program Bumdes, yang akhirnya banyak penyelewengan dan ketidak beresan dalam tubuh bumdes yang bersumber dari APBN tersebut.
“Saya akui program dana desa ini terlalu terburu-buru, dan kita (PD) disuruh mengawasi baru tahun 2016 lalu, berarti setahun lalu tidak diawasai. Dan sekarangpun kita terus melakukan pembenahan,” kata Surya, kepada KORAN BERITA (Grup Tvberita.co.id), Rabu (03/01).
Apalagi terang dia, PD itu hanya sebatas mendampingi tidak bisa menghakimi, sehingga ketika kepala desa atau pengurus bumdes membandel pihaknya tidak bisa bertindak tegas karena PD hanya mendampingi dan meberikan arahan saja.
“Mangkanya di Kecamatan Lemah abang ini baru satu Desa yang memampangkan baliho APBDes nya, dari sebelas desa yang ada dikecamatan lemahabang,” terangnya.
Dirinya berharap pemerintah desa bisa bekerja sama dengan pendamping desa, hal itu bukan untuk kepentingan PD melainkan untuk kepentingan kepala desa dan warganya.
“Adapun aksi untuk rasa warga Ciwaringin karena kades tidak transparan, padahal kita bsudah sering sarankan untuk memampang baliho dari Bumdes maupun dari APBDes,” pungkasnya.(cr3/ris)