Beranda Headline Bupati Aep Dorong Perusahaan di Karawang Ramah Pekerja Ibu dan Anak, Tak...

Bupati Aep Dorong Perusahaan di Karawang Ramah Pekerja Ibu dan Anak, Tak Sepelekan Fasilitas Daycare

Bupati karawang pekerja ibu dan anak
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

KARAWANG – Di tengah sorotan pada dunia industri Karawang yang bergerak cepat, Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengajak seluruh perusahaan untuk tidak melupakan sisi kemanusiaan: memberi ruang bagi ibu hamil, ibu melahirkan, dan keluarga pekerja untuk menikmati momen penting dalam hidup mereka tanpa khawatir kehilangan hak.

Ajakan itu disampaikan Aep saat memenuhi undangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang, Kamis (7/8), dalam diskusi tentang penguatan kesejahteraan ibu dan anak melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024, serta peran kejaksaan menjaga iklim investasi yang aman dan nyaman di Karawang.

“Pekerja perempuan yang sedang hamil punya hak yang jelas: cuti melahirkan minimal tiga bulan dan bisa diperpanjang sampai enam bulan, perlindungan hukum, serta cuti pendampingan bagi suami. Ini bukan sekadar aturan, tapi wujud penghormatan pada keluarga,” ucap Aep dalam keterangannya, Sabtu (9/8).

Baca juga: Akhir 2025, 6.457 Pegawai Non ASN Karawang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Bupati menegaskan, hak tersebut akan berdampak besar bagi tumbuh kembang anak dan kebahagiaan keluarga. “Anak yang tumbuh dalam keluarga harmonis akan menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan siap membangun bangsa,” tambahnya.

Ia berharap semua perusahaan di Karawang bisa menjadi mitra yang peduli, bukan hanya dalam produktivitas, tapi juga dalam membangun masa depan pekerja dan keluarganya.

“Semoga semua perusahaan bisa konsisten dan memberikan dukungan penuh untuk pekerja, khususnya pekerja wanita,” pintanya.

Perusahaan wajib miliki daycare
Bupati karawang pekerja ibu dan anak
Diskusi publik Apindo Karawang tentang penguatan kesejahteraan ibu dan anak melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024, serta peran kejaksaan menjaga iklim investasi yang aman dan nyaman di Karawang.

Sementara itu, Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur berharap dengan adanya sosialisasi Undang-undang ini, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Karawang bisa menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain ketika program ini berhasil terealisasi.

Baca juga: Program Cek Kesehatan Gratis Sasar 486 Ribu Pelajar Karawang

“Karena malalui undang-undang ini setiap perusahaan mempunyai kewajiban mempunyai TPA (tempat penitipan anak) atau Daycare, dan apabila nanti betul-betul ada undang-undang turunan ini, maka APINDO Karawang sudah menyiapkan tempat untuk TPA. Sehingga kita sudah menggugurkan kewajiban karena bagi perusahaan-perusahaan sudah terlaksana, itu harapannya,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sangat penting sehingga TPA menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan untuk merealisasikannya.

“Memang untuk TPA ini bukan hal yang mudah, sudah ada beberapa perusahaan yang dikelola oleh swasta, namun berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2024 ini setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk mempunyai TPA, dan kita akan menjadi percontohan tingkat nasional,” ujarnya. (*)