KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh melarang ASN untuk bermain judi online (judol) dan konvensional. Dia menyatakan tidak akan segan menyeret ASN yang membandel untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
“Kami edarkan larangan untuk ASN agar tidak berjudi demi menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang,” kata Aep, Rabu (17/7).
Aep menyebut, terbitnya pelarangan itu dilatari dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan itu, Jawa Barat (Jabar) tercatat sebagai provinsi dengan jumlah transaksi judol terbanyak.
Baca juga: Kenali Faktor, Gejala dan Pencegahan Penyakit Jantung Koroner, Penyebab Kematian Tertinggi di Dunia
Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan jika transaksi judol tersebut berasal dari kalangan ASN.
Dia mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan sistem pengendalian internal di masing-masing perangkat daerah, unit kerja atau pun BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun konvensional.