Beranda Headline Bupati Aep Wajibkan Bus Jemputan Karyawan Pakai Plat Karawang

Bupati Aep Wajibkan Bus Jemputan Karyawan Pakai Plat Karawang

Bus jemputan karyawan karawang
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh meminta pengelola perusahaan bus angkutan jemput karyawan harus menggunakan plat bernomor polisi wilayah Kabupaten Karawang (plat huruf T). Foto: istimewa

KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh meminta pengelola perusahaan bus jemputan karyawan harus menggunakan plat bernomor polisi wilayah Kabupaten Karawang (plat huruf T).

Plat huruf T wilayah Karawang diikuti empat angka, dan huruf akhir D sampai S.

Aep menilai, penggunaan plat T bagi bus jemputan karyawan di wilayah Karawang akan berpengaruh terhadap pajak penerimaan daerah.

Baca juga: Atasi Genangan di Terowongan Gonggo 2, Dinas PUPR Karawang Janji Siapkan Pompa Permanen

“Banyak kendaraan antar jemput karyawan, termasuk juga bus, yang beroperasi di Karawang, tapi plat nomornya bukan plat T. Tentu ini sangat berpengaruh terhadap pajak penerimaan daerah,” kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, saat kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Motor, di Karawang, Rabu.

Ia menyampaikan saat ini cukup banyak kendaraan angkutan karyawan yang setiap hari melintasi sejumlah ruas jalan di Karawang, tapi pajak bayar di luar Karawang.