
KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan tidak boleh ada sekolah yang memaksa orang tua murid untuk membeli seragam maupun buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Jika ditemukan sekolah khususnya negeri yang kedapatan berbisnis seragam dan buku LKS, maka kepala sekolah (kepsek) bersangkutan akan dicopot dari jabatannya.
“Tidak boleh ada paksaan dalam pembelian seragam atau LKS. Orang tua bebas memilih tempat pembelian sesuai kemampuan dan kenyamanan mereka,” tegas Aep saat di Gedung Bupati Karawang pada Senin, 22 Juli 2025.
Baca juga: 250 Ribu Warga Siap “Ngosrek Bareng”, Purwakarta Bidik Rekor MURI
Aep mengatakan, kebijakan ini berlaku tegas bagi sekolah negeri di Kabupaten Karawang. Sementara untuk swasta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang hanya dapat memberikan imbauan karena menghormati otonomi lembaga tersebut.
Bupati menekankan, orang tua memiliki hak penuh untuk membeli perlengkapan sekolah tanpa tekanan atau arahan dari pihak sekolah.








