
KARAWANG — Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan dukungan penuhnya terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
Kebijakan ini diyakini menjadi langkah strategis untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Karawang.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Aep dalam sebuah webinar yang membahas pentingnya peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal serta perluasan akses terhadap dunia kerja.
“Pemagangan dalam negeri merupakan salah satu upaya strategis untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja,” ujar Aep dalam keterangannya, Selasa (15/7).
Menurut Bupati, keberhasilan program ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.













