
Dengan kolaborasi yang baik, pelaksanaan pemagangan di Karawang diyakini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca juga: Dikunjungi Wamen Dikdasmen, SIT Lampu Iman Karawang Pamer Catatan Prestasi Internasional
Perbup Nomor 19 Tahun 2025 disusun sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendorong pelaksanaan program pemagangan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah mencetak SDM lokal yang unggul dan memperluas peluang kerja di berbagai sektor.
“Mari kita sukseskan bersama penyelenggaraan pemagangan dalam negeri ini. Ini adalah investasi penting untuk masa depan Karawang,” tegas Bupati Aep. (*)








