
KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh resmi melantik dan mengambil sumpah 18 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang pada Jumat (14/11/2025) di Aula Husni Hamid.
Pelantikan tersebut meliputi 3 Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 2 Pejabat Pengawas, dan 13 Pejabat Fungsional.
Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa proses rotasi dan mutasi jabatan ini dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik jual beli jabatan.
Baca juga: KDM Minta CSR Industri Karawang Lebih Berdampak untuk Masyarakat
“Saya tidak pernah lelah menyampaikan bahwa di setiap rotasi-mutasi jabatan di Pemkab Karawang tidak ada yang memakai uang. Jangan sampai ada yang percaya harus membayar untuk mendapatkan jabatan,” tegasnya di hadapan para pejabat yang dilantik.
Aep menekankan bahwa seluruh proses pengisian jabatan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan mekanisme talent pool, sehingga setiap penempatan didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Ia juga menilai rotasi-mutasi adalah hal yang lazim dalam pemerintahan, sebagaimana berlaku di instansi lain seperti TNI dan Polri.
Baca juga: Pemkab Purwakarta Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna DPRD
“Ini bagian dari penataan organisasi agar semakin efisien dan responsif, sejalan dengan Perpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” kata Bupati Aep.
Instruksikan Kerja Cepat, Adaptif dan Terukur
Aep meminta seluruh pejabat untuk bekerja cepat dan adaptif, serta mampu menerjemahkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati ke dalam program nyata.
“Rencana harus menjadi kenyataan dan membawa kemajuan. Tidak ada urusan dinas A atau B, seluruh urusan masyarakat adalah urusan kita bersama,” ujarnya.







