KARAWANG – Ratusan buruh dari berbagai aliansi yang tergabung dalam Koalisi Buruh Penggerak Perubahan (KBPP) Plus menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Rabu (12/11).
Massa aksi membawa sejumlah aspirasi, di antaranya terkait pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan, serta kenaikan upah minimum sebesar 10 persen.
Aksi itu pun menarik perhatian Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Aep turun langsung menemui massa aksi dan berdialog bersama perwakilan buruh di ruang rapat Pemkab Karawang.
Baca juga: Beasiswa Karawang Cerdas: Anggaran Naik Jadi Rp 25 M, 60 Persen untuk Masyarakat Tak Mampu
Aep menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi buruh dan berkomitmen melakukan evaluasi terhadap Perbup Pemagangan dalam waktu 14 hari bersama forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
“Nah yang disampaikan oleh para KBPP tentunya mengenai masalah pemagangan yang dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di sini.”
“Kami juga menyepakati bahwa tentunya ini akan kita sama-sama mengkaji bersama-sama nanti dalam waktu 14 hari,” tandasnya.

Ketua KBPP Plus, Dion, mengatakan aksi kali ini merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah daerah agar serius menanggapi keluhan buruh.
“Pak Bupati menginginkan adanya evaluasi dulu, dikaji dulu, bersama-sama dengan kita, khususnya di forum lembaga kerjasama tripartit, dalam waktu 14 hari,” katanya.
Baca juga: Inovasi Eceng Gondok Bumi Kreasi Jatiluhur Antar Purwakarta ke Panggung Jawa Barat
“Jadi apakah betul memang pelaksanaannya tidak baik, dan malah banyak menimbulkan masalah, maka atas dasar kajian tersebut, kalau memang harus dicabut, Bupati akan siap untuk mencabut,” jelas Dion.
Selain itu, kata dia, massa buruh juga mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 10 persen, sebagai bentuk penyesuaian terhadap inflasi dan kenaikan biaya hidup di Karawang.
“Kemudian kita juga memikirkan nasib teman-teman kita yang belum bekerja, ataupun yang ter-PHK, makanya kami mendiskusikan juga hal tersebut, gimana caranya untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya, tentunya lapangan kerja formal yang kita inginkan,” jelas Dion. (*)








