
“Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan swasta, BUMD, BUMN, dan instansi pemerintah untuk menempatkan TKD ditempatnya,” terangnya.
Baca juga: Asyik! Karawang Bakal Miliki Skatepark hingga Taman Lalu Lintas, Cek Desainnya di Sini..
Aan mengulas, penempatan TKD ini telah disesuaikan dengan aturan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Maka dari itu, perusahaan swasta memiliki kewajiban untuk menyerap minimal 1 persen TKD dari total seluruh pegawai.
Kemudian, khusus untuk BUMD, BUMN serta instansi pemerintah diwajibkan menyerap TKD sebesar 2 persen dari total seluruh pegawai.
“Setiap orang memiliki kemampuannya, dan TKD memiliki hak yang sama untuk bekerja. Jika kesulitan mencari pekerjaan di perusahaan, TKD dapat membuka usaha dengan mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) tang disediakan oleh Disnakertrans Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (*)








