Beranda Regional Bupati: Pilkades 67 Desa di Karawang Digelar Desember

Bupati: Pilkades 67 Desa di Karawang Digelar Desember

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akhirnya memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa dilaksanakan awal Desember 2018.

Pada awalnya Pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan tahun 2019, namun dipercepat setelah ada desakan dari 67 kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2018.

Alasannya, tahun 2019 merupakan tahun politik bersamaan dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu agenda pilkades di Karawang.

“Setelah mempelajari usulan dari 67 kepala desa, Pemkab Karawang memutuskan untuk mengabulkan aspirasi para kepala desa agar Pilkades serentak dipercepat dan dilaksanakan awal Desember tahun ini. Kita akan menganggarkan Rp8 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Selasa (27/03).

Cellica mengatakan, tahapan Pilkades akan dimulai Juli 2018 mendatang, mulai dari pembentukan panitia hingga pemilihan langsung digelar. Pihaknya juga menjamin pelaksanaan tahapan pilkades tidak terbentur dengan pelaksanaan Pilkada Jawa Barat. Tahapan pertama Juli 2018 baru pembentukan panitia, sedangkan Pilkada Jabar digelar 27 Juli 2018.

“Kita sudah susun kegiatan Pilkades ini tidak berbenturan dengan pemilihan gubernur Jabar jadi tidak ada masalah,” katanya.

Sementara itu, Asda 1 Pemerintah Kabupaten Karawang, Samsuri menambahkan, Pilkades serentak di 67 desa di Karawang tersebut dimajukan menjadi Desember 2018, lantaran tahun 2019 merupakan tahun politik. Biasanya jika ada agenda politik tidak diperkenankan menggelar pilkades untuk menjaga kondusifitas daerah.

Pilkades serentak idealnya dilaksanakan tahun 2018, jika diundur pada 2020, pihaknya khawatir terjadi jeda waktu lama antara masa habis kades dengan pelaksanaan pilkades serentak.

“Jadi ini bukan hanya karena ada desakan dari sejumlah kades, tapi kami juga menghitung waktu yang tepat” kata Samsuri.

Pada awal Juli 2018 mendatang, kata Samsuri, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan memberi tahu kades kapan jabatan mereka akan berakhir. Panitia Pilkades tidak diperkenankan memungut dana dari calon kepala desa, sebab kesuluruhan biaya sudah ditanggung APBD.

“Tidak boleh ada pungutan, Jikapun ada pungutan, harus masuk dulu ke kas desa terlebih dahulu,” pungkasnya.(yay/ds)