KARAWANG – KPU Kabupaten Karawang membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Pilkada 2024.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya membutuhkan total 26.551 orang yang akan ditempatkan sebagai anggota KPPS di 3.793 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS.
Pendaftaran KPPS Pilkada Karawang 2024 dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024, Senin (16/9).
Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, KPU Karawang Terima Pendaftaran Paslon Aep dan Maslani
Menurutnya, pendaftaran ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun, tidak terlibat dalam partai politik, dan berdomisili di wilayah kerja yang sesuai dengan KTP.
Selain itu, calon pendaftar harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Heboh Cairan Berwarna Hitam Pekat Menyembur dari Sungai Citarum di Karawang, Warga Kaget
Tahapan dan Jadwal Seleksi KPPS:
• Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-21 September 2024
• Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-28 September 2024
• Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18-29 September 2024
• Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 30 September – 2 Oktober 2024
• Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 30 September – 5 Oktober 2024
• Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
• Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024
• Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
Baca juga: Sembilan Bulan Program Pemagangan, Ada 6.744 Pekerja di Karawang Terserap di 103 Perusahaan
Persyaratan Pendaftaran KPPS:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan tidak terlibat partai politik, yang formatnya dapat diunduh dari website KPU Karawang.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas foto berwarna ukuran 4×6.
Baca juga: Konsolidasi Politik Gerindra, Kader Diminta Optimis Hadapi Pilkada Karawang 2024
Berkas pendaftaran dapat diserahkan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan sesuai domisili, dan batas akhir pengumpulan dokumen adalah pada 28 September 2024.
Bagi warga Karawang yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 sebagai penyelenggara, jangan lewatkan kesempatan ini. Informasi lebih lanjut dan berkas pendaftaran dapat diunduh melalui situs resmi KPU Kabupaten Karawang. (*)