Beranda Bandung Buruh Boleh Demo Jika Tak Puas Kenaikan UMP Jabar 2024, Bey: Asal...

Buruh Boleh Demo Jika Tak Puas Kenaikan UMP Jabar 2024, Bey: Asal Tidak Anarkis

Buruh boleh demo ump jabar
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyebut buruh boleh demo terkait kenaikan UMP Jabar 2024. (Foto: istimewa)

BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin menegaskan unsur buruh boleh demo menyuarakan aspirasinya jika tak puas dengan kenaikan UMP Jabar 2024.

Bey mempersilakan buruh menyampaikan aspirasinya. Namun tentunya unjuk rasa tersebut harus dilakukan dengan tertib.

“Unjuk rasa ya silakan, tapi yang penting tertib, tidak anarkis dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya,” pungkasnya.

Bey menyatakan selanjutnya kabupaten/kota di Jabar juga harus menetapkan besaran UMK paling lambat pada 30 November. Dia memastikan, besaran UMK akan mengalami kenaikan.

“Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada penaikan di bandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik Rp 70.825.