Beranda Regional Buruh Karawang Jangan Bangga Upah Tertinggi

Buruh Karawang Jangan Bangga Upah Tertinggi

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Buruh di Karawang diingatkan untuk tidak bangga dengan upah tertinggi se-Indonesia, apabila hal tersebut malah menyebabkan banyak pabrik di sektor padat karya gulung tikar. Sehingga angka pengangguran terus bertambah setiap tahunnya.

 

“Kalau buruh menuntut kelayakan hidup, pernah mengukur tidak dengan gaji para honorer di pemerintahan, atau guru honorer yang gajinya sangat jauh di bawah mereka,” ujar General Manager (GM) PT. Beesco Indonesia, Asep Agustian kepada KORAN BERITA (Grup Tvberita.co.id), Selasa (21/11).

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menjamin keberlangsungan sektor padat karya apapun caranya. Sebab, memang sangat tidak logis jika terus-terusan upah buruh di Karawang naik dan selalu tertinggi melebihi Ibu Kota Jakarta.

“6 tahun berturut-turut UKM Karawang tertinggi, tinggal bagaimana Pemkab Karawang mencari solusinya. Sebab, kalau terus-terusan setiap tahun naik, maka sektor padat karya ini akan tutup,” katanya.

Diakuinya, dengan kenaikan yang telah ditetapkan sebesar 8,71 persen, akan membuat Upah Minimun Kabupaten (UMK) Karawang mencapai Rp 3,9 juta pada tahun 2018. Setelah sebelumnya pada tahun 2017 berada pada posisi Rp 3,6 juta. Hal itu akan sangat berdampak pada keberlangsungan sektor padat karya.

“Tentu yang rugi adalah semua pihak. Jika sampai upah naik terus, akan banyak yang tutup. Makanya pemkab melalui dinas tenaga kerja bisa tidak menjamin perusahaan akan bisa bertahan, bisa membayar upah? Jika upah naik terus seperti ini?” kata Asep.

Ia mencontohkan, di pabriknya 89 persen merupakan warga Karawang dari total 6.000 karyawan yang ada. Bisa dibayangkan jika pihaknya sudah tidak sanggup membayar upah, berapa banyak pengangguran yang bertambah.

Sebab menurut Asep, padat karya merupakan sektor industri yang tidak membutuhkan skill khusus atau pendidikan yang tinggi. Melainkan jumlah tenaga kerja yang banyak, dan jumlah order yang masuk.

Namun ditegaskannya, PT Beesco tidak akan menangguhkan upah atas apa yang dituntut para buruh, atau kenaikan yang diwajibkan oleh pemerintah sebesar 8,71 persen menjadi Rp 3,9 juta di Karawang.

“Kita berjalan, kita akan bayarkan pada karyawan. Asalkan order selalu ada. Tapi kalau tidak ada order yang masuk, kita langsung tutup. Sebab, itu baru UMK, belum sektoralnya,” katanya. (put/ds)