MALANG, TVBERITA.CO.ID- Heri Purwanto (57), warga Desa Randu Agung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang karena menyetubuhi KAD, bocah berusia tujuh tahun.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku sudah berkali-kali melakukan tidakan itu kepada korban. Terakhir, tindakan tidak terpuji itu dilakukan pada Minggu (7/1/2018) di rumahnya.
Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Untuk menarik perhatian korban, pelaku mengenakan pakaian badut.
Korban yang tertarik dengan mainan badut itu menuruti permintaan pelaku. Korban lalu diminta untuk masuk ke kamar dan diminta untuk melepaskan celananya.
“Modusnya pura-pura dengan menggunakan pakaian badut. Setelah itu dia mengajak korban ke kamar. Di kamar itu melakukan persetubuhan,” kata Azi, Jumat (12/1/2018).
Kelakuan bejat pelaku itu diketahui oleh anaknya, dan anaknya melaporkan ke orangtua korban tentang kejadian itu.”Diketahui oleh anak pelaku, dan anaknya melapor ke ibu korban,” ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Malang. Pelaku diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.(KB)