Beranda Regional Caleg Gerindra Karawang Terancam Dicoret, Bawaslu: Kita Pelajari Dulu

Caleg Gerindra Karawang Terancam Dicoret, Bawaslu: Kita Pelajari Dulu

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, mengelar sidang pelanggaran administrasi salah satu calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Karawang Daerah Pemilihan V dari Partai Gerindra, pada hari Kamis (7/3/2019).

 

Caleg bernama Sodikin dilaporkan atas dasar temuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Klari, dengan dugaan, pada saat mencalonkan diri dan sudah ditetapkan masuk sebagai Calon Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang, Sodikin masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Agenda sidang yang sudah digelar kelima kalinya digelar ini adalah menghadirkan beberapa orang saksi dari pihak terlapor yaitu Sodikin.

Tampak dari pantauan dilapangan, Kepala Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, saksi dari pihak terlapor Sodikin, dicecar dengan sejumlah pertanyaan terkait status Calon Legislatif Partai Gerinda dengan Nomor Urut 8 ini, mengenai Administrasi surat pengunduran diri saat pencalegan, dimana posisinya masih sebagai sekretaris desa setempat. Selain meminta keterangan dalam sidang juga hadir terlapor (Caleg) dan pelapor (panwascam Klari).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Divisi Penindakan Pelanggaran, Roni Rubiyat Mahri mengatakan dalam sidang terlapor dan pelapor hadir atas kasus sidang administrasi Caleg Partai Gerindra bernama Sodikin.

Dalam sidang menghadirkan saksi Kades Cibalongsari, untuk memastikan berkas -berkas pencalegan saat pendaftaran menjadi Caleg dalam pokok perkara sidang.

“Sidang hari ini meminta keterangan saksi mengenai pokok perkara berkas pencalegan saudara Sodikin saat pendaftaran menjadi Caleg Gerindra,”kata Roni, yang ditemui usai sidang.

Roni menjelaskan rangkaian sidang administrasi sudah lima kali persidangan.Dari bukti awal adminstrasi berkas pendaftaran ada berkas yang berbeda karena saat pendaftaran yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai sekretaris desa Cibalongsari.

“Ada perbedaan keterangan antara saksi, dengan berkas surat pernyataan pengunduran diri sebagai syarat sesuai PKPU No 20/2018,” katanya.

Roni menjelaskan merujuk aturan PKPU 20/2018, yang bersangkutan terancam dicoret dari pencalegan DPRD Karawang dari Partai Gerindra, tapi Bawaslu masih perlu pemeriksaan seluruh berkas.

“Kita pelajari dulu berkasnya, ada tidaknya pelanggaran, ” tandasnya.

Sementara Kades Cibalongsari Titi, saat ditemui ditempat yang sama mengatakan jika Sodikin sudah mengundurkan diri sebagai Sekdes Cibalongsari, setelah DCT Caleg ditetapkan oleh KPU.

“Sudah mengundurkan diri, dan surat pengunduran diri dilaporkan ke tingkat pemerintah setempat,yaitu ke kecamatan,”tutupnya.

Sekjen Partai Gerindra Endang Sodikin, ketika dimintai tanggapannya terkait adanya Calon Legislatif dari Partainya yang diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu, enggan menanggapi. Karena dirinya sedang sakit.

Ia hanya mengarahkan agar hal tersebut dikonfirmasikan langsung saja kepada ketua Partai Gerindra Kabupaten Karawang Ajang Supandi.

“No comment, Ajang saja yang berkomentar lebih mantap,” ucapnya singkat seraya mengatakan jika ia sedang sakit.(nin/ds)