Beranda Regional Camat Jayakerta Bela Kades yang Diduga Palsukan Dokumen BUMDes

Camat Jayakerta Bela Kades yang Diduga Palsukan Dokumen BUMDes

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kepala Desa Cipta Marga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Cecep Hambali, diduga telah melakukan pemalsuan dokumen, surat pengajuan ijin usaha BUMDes Marga Raharja sebagai penyalur dan pengecer gas elpiji 3 kilogram dengan nilai anggaran penyertaan modal sebesar kurang lebih Rp 128 juta.

Pasalnya berdasarkan fakta-fakta dilapangan ternyata usaha BUMDes dibidang penyalur dan pengecer gas elpiji 3 Kg tersebut tidak pernah ada terlaksana, sejak dikeluarkan ijinnya pada Januari 2017 lalu.

Sehingga Warga merasa keberatan, dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kecamatan.

Mengingat anggaran yang dikeluarkan begitu besar, namun Bumdes sebagai penyalur dan pengecer gas 3 kilogram tak juga kunjung terlaksana.

Warga menduga adanya kebohongan publik yang telah dilakukan oleh Cecep Hambali, kepala desa Cipta Marga hanya untuk dapat mengeluarkan anggaran tersebut dari dana desa dengan mengatasnamakan Bumdes Marga Raharja.

Sehingga pihak kecamatan pun harus mencabut kembali ijin usaha Bumdes Marga Raharja tersebut.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Cipta Marga, Panji, kepada Tvberita.co.id mengatakan anggaran penyertaan modal yang diterima BUMDes tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Dan tentu saja ijin usaha dengan modal sebesar itu menjadi pertanyaan banyak pihak.

Dan sungguh sangat disayangkan, lanjut Panji, dengan dicabutnya ijin usaha tersebut secara otimatis akan berdampak terhadap urusan penyertaan modal yang sudah dikeluarkan pihak pemerintah desa kepada bumdes.

“Setelah ada pencabutan ijin usaha ini, selanjutnya bagaimana dengan nasib anggaran modal milik bumdes, hasil dari penyertaan modal yang dikeluarkan pemerintah desa, di tahun anggaran 2018 lalu,” ujar Panji.

Bahkan Panji bersama warga Cipta Marga lainnya, bakal melakukan langkah hukum terkait proses terbitnya surat ijin usaha yang dikeluarkan pihak kecamatan tersebut.

“Terkait urusan ini, kami juga tidak akan tinggal diam. Akan kami telusuri ihwal adanya penerbitan surat ijin usaha bumdes di desa kami. Tetapi, sekarang bumdes tersebut harus dicabut ijin usahanya, Karena ini menyangkut adanya dugaan kerugian negara, kami sebagai warga setempat akan terus memonitor perkembangan terkait keuangan bumdes yang nilainya besar itu, kemana perginya,” pungkasnya.

Terpisah, Camat Kecamatan Jayakerta, Budiman menjelaskan jika apa yang sebenarnya dituduhkan tidaklah benar.

Pasalnya, setelah dirinya mendapatkan laporan terkait permasalahan Bumdes Marga Raharja desa Cipta Marga tersebut dari seorang tokoh masyarakat Desa Cipta Marga, pihaknya langsung meminta staf nya memeriksa hal itu ke lapangan.

“Sebenarnya tidak ada yang palsu, dan yang dituduhkan itu tidak benar, hanya beberapa waktu lalu ketika ada laporan dari seorang tokoh masyarakat terkait hal ini ,saya langsung tugaskan staf saya memeriksa ke bawah,” ujarnya menjelaskan.

Dan dari hasil konfirmasi staf kecamatan yang diperintahkannya, didapatkanlah informasi bahwa BUMDes tersebut sudah tidak lagi berjualan gas elpiji 3 kg, lanjut Budiman kembali menjelaskan.

Padahal, terangnya, surat ijin yang dikeluarkan dirinya pada tanggal 27 Januari 2019, BUMDes tersebut masih tetap beraktifitas berjualan gas elpiji sesuai dengan peruntukan perijinan yang dikeluarkan.

“Namun seiring waktu berjalan, BUMDes tersebut sudah tidak lagi beraktifitas dan tidak beralih usaha, sehingga kemudian surat ijin usaha gas 3 kg itu saya tarik ,” ungkap Budiman kepada Tvberita.co.id, Rabu (19/6).

Terakhir dikatakannya, ia pun memberi kesempatan kepada BUMDes Marga Raharja untuk mengajukan surat ijin usaha yang baru.(nna/ris)