KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang kini menyediakan pelayanan berbasis digital edukcapil new generation.
Bagi masyarakat Karawang yang kesulitan menjangkau pelayanan Disdukcapil secara tatap muka, tidak perlu pusing lagi.
Berikut tata cara pembuatan akun edukcapil new generation di website resmi Disdukcapil Karawang.
Tata Cara Daftar Akun Edukcapil New Generation Karawang
1. Persyaratan wajib warga Karawang.
2. Kunjungi web edukcapil.karawangkab.go.id dan buatlah akun terlebih dahulu.
3. Klik “daftar” di bawah kolom log in.
4. Masukan NIK/No.KTP, No KK (16 digit), Isi nama lengkap, Pilih Kecamatan, Pilih Desa yang ditinggali, Isi alamat sesuai KTP, Isi alamat saat ini, Masukan alamat email untuk keperluan proses verifikasi, Masukan Kontak atau No Hp secara valid.
5. Buat password dan retype password, Pilih salah satu dokumen (KTP, KK, Suket, Akte Kelahiran) yang bisa diupload dan lampirkan file dokumen.
Baca juga: Karawang Terapkan Layanan Kependudukan Terintegrasi, Buat Akta Lahir Sepaket dengan KK dan KIA
6. Foto selfie menggunakan dokumen kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Contoh: KTP, KK, Akte Kelahiran dll).
7. Ceklis kolom persetujuan penggunaan akun. Kemudian ceklis re-captcha dan klik “daftar”
8. Tunggu proses verifikasi (petugas akan memverifikasi terlebih dahulu dan memastikan bahwa pemohon akun benar-benar warga Karawang).
9. Setelah terverifikasi pengakses bisa langsung melakukan log in akun dan memilih layanan apa yang dibutuhkan.
22 Fitur Terbaru
1. Tampilan (mobile friendly).
2. Media komunikasi (fitur chatroom).
3. Cakupan penggunaan layanan (perorangan/instansi yang sudah kerja sama).
4. Arah pengembangan (multi purpose).
5. Quality Control.
6. Revisi eror handling.
7. Basis aplikasi (web base dengan installer).
8. Paket layanan integrasi (document two in one s.d seven in one).
9. Ruang informasi publik (Carausel, video tutorial, text).
10. Pich up and delivery option.
11. Formulir digital.
12. Piagam digital.
13. Progress status.
14. Sosialisasi dan edukasi.
15. Dashboard pimpinan.
16. Flag user.
17. Dukcapil tracking.
18. Database.
19. Boardcast Massage.
20. Kuesioner/ulasan.
21. E-learning untuk pegawai.
22. Fitur kepegawaian untuk pegawai Disdukcapil.
(*)