Beranda Headline Catat! Begini Cara, Syarat dan Biaya Mengurus Paspor Hilang atau Rusak di...

Catat! Begini Cara, Syarat dan Biaya Mengurus Paspor Hilang atau Rusak di Imigrasi Karawang

Cara mengurus paspor hilang
Foto: ilustrasi paspor hilang atau rusak.

TVBERITA.CO.ID – Paspor adalah dokumen penting yang menjadi bukti identitas kewarganegaraan kita ketika berada di luar negeri.

Akan tetapi ketika paspor yang kita miliki hilang atau rusak, tentu bisa menjadi masalah. Apalagi kalau paspornya akan kita gunakan dalam waktu dekat.

Lantas, bagaimana cara mengurus paspor yang hilang atau rusak?

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo membagikan sejumlah tips yang harus dilakukan apabila paspormu hilang. Simak ulasannya, ya.

Syarat mengganti paspor hilang atau rusak

– Surat Tanda Bukti Lapor Kehilangan di kantor kepolisian terdekat
– KTP
– KK
– Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
– Untuk paspor yang rusak, maka fisik paspor lamanya wajib dibawa.

Bowo menghimbau, jika pihak kepolisian meminta nomor paspor, maka cukup dikosongkan saja. “Bagi masyarakat yang tidak ingat berapa nomor paspornya, maka silakan disampaikan kepada pihak kepolisian untuk dapat dikosongkan nomor paspornya,” ujarnya, Selasa, 13 November 2023.

Prosedur penggantian paspor rusak/hilang
Cara mengurus paspor hilang
Foto: ilustrasi paspor. (Ist)

– Pemohon melakukan pendaftaran antrean proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang secara online melalui website resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
– Pilih layanan MiKa Palang-Pasak.
– Isi data diri beserta bukti lapor kehilangan.
– Setelahnya pihak imigrasi akan mengirim e-mail konfirmasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan.

Kemudian, lanjut Bowo, saat pemohon mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, pemohon akan diminta keterangan oleh petugas mengenai alasan dan kronologi paspor tersebut hilang.

Jika permohonan disetujui, pemohon dapat mengurus paspor yang baru kembali.

Biaya denda paspor hilang atau rusak

Ketika mengajukan penerbitan paspor dengan alasan rusak atau hilang, pemohon akan dikenai denda sesuai PP Nomor 28 tahun 2019:

– Beban biaya paspor hilang Rp 1.000.000
– Beban biaya paspor rusak: Rp 500.000

Adapun biaya penerbitan paspor yang baru sebagai berikut:

– Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
– Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
– Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.

Demikian syarat, prosedur serta biaya mengurus paspor yang hilang atau rusak. Semoga bermanfaat. (*)

Artikel sebelumnyaUpaya Plt Bupati Karawang Penuhi Hak Pekerja Disabilitas
Artikel selanjutnyaLapangan Kantor Kecamatan Kotabaru Diduga Jadi Tempat Mesum Remaja, Warga Resah