Beranda Headline Catat! Ini Cara Dapat Pajak Sawah Nol Rupiah dari Bapenda Karawang

Catat! Ini Cara Dapat Pajak Sawah Nol Rupiah dari Bapenda Karawang

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana memberikan sambutan dalam sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2022 ke para Camat dan Kepala Desa se-Karawang, Selasa (7/6).

KARAWANG – Kabar gembira bagi masyarakat khususnya petani di Karawang. Petani pemilik lahan sawah di Karawang kini mendapat stimulus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) objek pajak sawah secara gratis.

Kebijakan menggratiskan PBB lahan sawah ini dimaksud sebagai komitmen Pemkab Karawang untuk memberdayakan petani.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menuturkan, kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB Bagi Objek Pajak Sawah.

“Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu. Tujuannya agar petani mendapatkan semangat untuk bertani, menjaga Karawang dengan LP2B, (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ujar Cellica saat membuka kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2022 di Hotel Akshaya Karawang, Selasa (7/6).

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Petani Karawang Lewat Program Pajak Sawah Nol Rupiah

Menurutnya, ini sebagai satu cara pemerintah daerah menjaga luas lahan pertanian tersisa agar tak menyusut karena alih fungsi.

“Mudah-mudahan ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani karawang. Mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional,” kata dia.

Syarat Mendapatkan Gratis PBB Lahan Sawah

Plt. Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, pengurangan ini hanya untuk pajak sawah yg memiliki luas tak lebih dari 1 hektare dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar Rp 27 ribu sampai dengan Rp 82 ribu per meter.

Untuk mendapatkan gratis PBB lahan sawah ini, wajib pajak memiliki KTP Karawang, memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, SPPT (Surat pemberitahuan pajak terutang) tahun 2022, surat pemohonan pengurangan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan objek foto sawah.

Baca juga: Ini Alasan di Balik Kenaikan NJOP Karawang

“Permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan,” ulasnya.

Apabila permohonan sudah lengkap, kata dia, petugas akan melalukan verifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan lapangan.

“Jika sudah sesuai nantinya tinggal proses penetapan SPPT 0 rupiah dan didistribusikan langsung kepada pemohon,” papar Aang.

Baca juga: Per Mei 2022, Karawang Sudah Kantongi Pajak hingga Rp 352 M

Wajib pajak, kata dia, mesti menyampaikan permohonan tersebut maksimal 3 bulan setelah diterimanya SPPT.

“Maksimal pengajuan 3 bulan setelah menerima SPPT. Misalkan di bulan Mei nerima, berati sampai di akhir Juli masih ada kesempatan. Kalau sudah masuk Agustus berarti tidak bisa karena sudah lebih dari 3 bulan,” terangnya.

Namun untuk wajib pajak yang telah wafat, maka pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak.

“Jika wajib pajak telah wafat pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak,” tandasnya. (kii)