Beranda Ekonomi Catat! Perusahaan di Karawang Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Bandel...

Catat! Perusahaan di Karawang Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Bandel Kena Sanksi

Thr perusahaan di karawang
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi.

KARAWANG – Ribuan perusahaan di Kabupaten Karawang diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran atau 15 April 2023 mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi menyampaikan, kewajiban pembayaran THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) M/HK. 0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR wajib dibayarkan pengusaha (perusahaan) kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” kata Rosmalia kepada tvberita.co.id, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: DPRD Karawang Dorong Revitalisasi Peralatan Praktek di BLK

Rosmalia menjelaskan, besaran angka THR dihitung berdasarkan lama kerja karyawan dan sesuai penetapan perusahaan.

THR yang ditetapkan perusahaan bisa lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah. Kemudian, THR juga harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil.

“Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” imbuh dia.

Ia menegaskan, jika ada perusahaan di Karawang yang terlambat atau tidak memberikan THR Keagamaan kepada pekerjanya, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Perih! Mau Lebaran, 1.163 Buruh Pabrik Tekstil Malah Kena PHK

“Ada sanksi, yang menjatuhkan sanksi pengawas ketenagakerjaan. Kami buka posko aduan mulai H-7 sampai H+7 hari raya,” tegasnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Kemudian, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dikenai sanksi seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga melakukan pembekuan usaha.

“Kami berharap semua perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” tegasnya. (*)