Beranda Bekasi Cegah Penyebaran Covid-19, Sidang Terdakwa Dilakukan Teleconfrence

Cegah Penyebaran Covid-19, Sidang Terdakwa Dilakukan Teleconfrence

CIKARANG, TVBERITA.CO.ID – Berbagai cara untuk memutus rantai virus Covid-19 atau Corona dilakukan banyak pihak. Kali ini Kejaksaan Negeri Kabupaten pun mengikuti edaran dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan melakukan sidang melalui teleconfrence atau menggunakan sarana elektronik.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Naseh membenarkan kalau aktifitas persidangan tetap dilaksanakan walau saat ini sedang ramai Virus Covid-19 atau Corona yang sangat mengancam jiwa.

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran dan upaya pencegahan Civid-19. Dan pastinya memiliki payung hukum dari mahkamah agung, lalu merujuk dari surat tersebut sebagai rujukan bagi Menkumham, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan negeri membuat edaran,” terangnya.

Naseh menjelaskan, perbedaan persidangan hanya tentang kehadiran karena semua yang terlibat dalam proses persidangan tidak hadir dalam satu ruangan seperti biasa. Akan tetapi, sambungnya, semua berada di tempat terpisah namun tetap bisa berkomunikasi dan diberikan kesempatan untuk berbicara sebagaimana dalam persidangan.

“Jadi kalau di pengadilan cuma hakim ketua dan panitera, jaksa penuntut ada di Kejaksaan, saksi berada di polres atau polsek dan terdakwa berada di Lapas didampingi pengacara bila ada. Nanti kita komunikasi di dalam satu layar,” jelasnya.

Kepada tvberita.co.id Naseh menerangkan kalau sidang tersebut sudah berjalan sejak hari senin (30/3) kemarin. Bahkan hingga hari Rabu (1/4) sudah 99 perkara yang ditangani diantaranya persidangan kasus Narkoba, pencurian dan lainnya.

“Persidangan dimulai pukul 10 pagi hingga 4 sore,  paling banyak kasus narkoba dan dalam persidangan pun macam macam agendanya ada Pledoi, esepsi dakwaan, tuntutan hingga putusan,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Naseh menambahkan kalau sidang dilakukan melalui teleconfrese. Keluarga terdakwa pun sudah disiapkan tempat untuk menyaksikan melalui layar yang sudah disiapkan oleh petugas pengadilan.

“Pastinya kita tetap melakukan keterbukan informasi kepada keluarga untuk menyaksikan persidangan. Jadi gak ada yang di tutup -tutupi,”  ucapnya mengakhiri pembicaraan. (gil/kie)