
Sebanyak 163 permohonan paspor tersebut terdiri dari 3 paspor rusak, 94 terindikasi akan menjadi PMI non prosedural, 3 perubahan biodata paspor, 4 pengambilan paspor lebih dari 30 hari, 5 melebihi batas waktu pembayaran, dan 54 duplikasi permohonan.
Baca juga:Â Data BPS: Produktivitas Panen Padi di Karawang Tembus 6,5 Ton per Hektare
Sementara di luar itu, ada sebanyak 72 pembatalan permohonan paspor karena pemohon tidak dapat melengkapi berkas yang diminta.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPO dan TPPM di Kabupaten Karawang. Kami juga sudah membentuk 5 desa binaan di Kecamatan Cilamaya Wetan,” pungkasnya.
Diketahui 5 desa binaan tersebut merupakan desa yang penduduknya banyak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga Imigrasi melakukan pembinaan khusus agar bisa memberantas TPPO dan TPPM. (*)













