
KARAWANG – Kreativitas tak terhenti meski berada di balik jeruji. Barangkali kalimat itu layak disematkan pada Usman, seorang warga binaan (napi) Lapas Kelas IIA Karawang, Jawa Barat yang kini terampil lewat racikan kopi.
Usman merupakan terpidana kasus Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Dia dimasukkan ke sel Lapas Karawang usai putusan kasusnya inkrah sejak tahun 2022.
Namun siapa sangka, proses menjalani masa hukuman di blok hunian mengantarkannya menemukan jalan baru sebagai seorang barista.
Baca juga: Di Karawang, Kakanwil Ditjenpas Jabar Titip Peredaran Narkoba dalam Lapas Diberantas Habis
Dia menuturkan, pengalaman menjadi barista didapat dari pelatihan yang diikuti selama di dalam lapas. Sebelumnya, ia hanya berjualan di bidang kuliner tanpa keterampilan apapun.
Hanya berkat ketekunan dan kegigihannya mencoba kebiasaan baru, ia pun akhirnya dipercaya berjualan kopi di dalam lapas. Nama produknya itu ia sebut ‘Kopi Bui’.
“Di sini ada kesempatan buat ikut kegiatan kerja, saya coba belajar, ikut latihan. Alhamdulillah bisa jalan sampai sekarang,” ujarnya, Rabu (29/4).
Dengan harga terjangkau Rp 15 ribu per cup, minuman racikan Usman cukup diminati. Dalam sehari, ia mampu menjual hingga 80 cup dengan berbagai varian seperti kopi aren, kopi susu, thai tea, green tea, hingga susu cokelat.
Baca juga: Marak Penipuan Haji, Kemenhaj Karawang Hadirkan Layanan Satu Pintu untuk Jemaah
Dari penjualan tersebut, omzet kotor yang diraih bisa mencapai sekitar Rp1 juta per hari.
“Bahan baku kopi saya kerja sama dengan pemasok dari Sanggabuana buat menjaga kualitas rasa,” katanya.








