Beranda Regional Cianjur Dilanda Masalah

Cianjur Dilanda Masalah

CIANJUR, TVBERITA.CO.ID- disaat Megaproyek Campaka disebut-sebut sebagai pemicu gejolak masyarakat karena rencana pembangunannya terindikasi melabrak banyak aturan, kini masyarakat kembali dibuat geram dengan penyaluran dana hibah untuk honorer kategori 2 yang diduga salahi aturan.

Ya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur diduga telah melakukan kelalaian. Ini menyusul dicairkannya ajuan hibah Forum Honorer Kategori 2 Pendidikan Cianjur (FHK2 PC), kendati persyaratannya bermasalah.

Permasalahan dalam ajuan bantuan dana hibah FHK2 PC yaitu terkait kelengkapan legalitas yang digunakan pihak forum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, badan hukum yang digunakan forum sebagai salah satu syarat sah pencairan, diduga bukanlah milik FHK2 PC melainkan badan hukum milik PGRI Cianjur.

Namun anehnya, tim verifikasi pencairan dana bansos dan hibah di BPKAD tidak melihat adanya persoalan tersebut. Alhasil, dari ajuan dana hibah sebesar Rp2 M lebih itu lolos dicairkan sekitar Rp1,3 M.

Saat dikonfirmasi Berita Cianjur, Kepala BPKAD Cianjur, Dedi Sudrajat mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Awalnya, Dedi berkilah jika verifikasi dilakukan di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing yang menampung ajuan dana bansos hibah.

Tak hanya itu, Dedi juga menampik jika verifikasi terkait kelengkapan berkas sebagai syarat untuk pencairan dana bantuan tersebut dilakukan oleh tim.

“Bukan oleh tim Kang, tapi memang tugas staf dan seksi di BPKAD,” ujarnya saat ditemui di halaman parkir Masjid Agung Cianjur usai mengikuti kegiatan Ashar Mengaji, Kamis (5/4/2018).

Dedi tidak menampik jika mengacu pada aturan, seharusnya legalitas badan hukum yang digunakan sebagai kelengkapan syarat pencairan harus milik pihak pengaju dana bantuan.

“Ya seharusnya badan hukum yang digunakan itu punya forum. Nanti akan dicek dulu apa benar seperti itu, badan hukum yang digunakan bukan forum tapi PGRI. Kita juga akan lihat, apakah forum itu memang wajib berbadan hukum atau tidak,” jelasnya.

Dedi mengungkapkan, biasanya apabila sudah tercantum di daftar penerima bansos dan hibah, itu menandakan semua kelengkapan syarat memang sudah terpenuhi. Artinya berkas yang diajukan memang sudah tidak ada masalah.

“Oleh kita paling tinggal diproses administrasinya apa masih ada kekurangan atau tidak. Misalnya seperti ada berkas yang belum ditanda tangan, seperti itu biasanya,” ungkap Dedi sambil menegaskan, jika berkas memang belum lengkap, ajuan dana bantuan tidak bisa dicairkan.

Tapi, lanjut Dedi, terkait berhak tidaknya atau bisa tidaknya dana bansos dan hibah dicairkan, prosesnya dilakukam di bidang penganggaran. Artinya jika di sana sudah terverifikasi, maka ajuan bisa dicairkan.

“Tapi nanti akan kita cek lagi. Kalau ditemukan salah berarti memang ada kesalahan, sebaliknya kalau betul ya berarti tidak ada kesalahan,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Cianjur, Rudi Agan menilai, jika penyaluran dana hibah tersebut terbukti menyalahi aturan, maka bukan tak mungkin kejadian tersebut bukan yang pertama kalinya.

“Ini wajib diselidiki, kok penyalurannya sudah dilakukan tapi BPKAD baru bilang mau cek sih. Makin aneh Cianjur ini, masyarakat selalu dibuat aneh dan kesal. Belum beres persoalan Megaproyek Campaka yang bermasalah, sekarang sudah ada masalah baru,“ ucapnya.

“Kita jangan lupa soal segudang masalah di RSUD, jangan lupa juga banyak kelompok masyarakat yang aksi memprotes sejumlah kebijakan bupati. Cianjur ini benar-benar dilanda masalah,“ sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk FHK2 PC disoal. Betapa tidak, legalitas yang digunakan pihak penerima diduga kuat telah menyalahi aturan terkait penerimaan dana bansos dan hibah.

Hasil penelusuran Berita Cianjur, diketahui besaran nilai bantuan untuk insentif honorer K2 sebagaimana ajuan proposal FHK2 PC yaitu mencapi Rp2 M. Dimana dana tersebut diketahui telah cair sebesar Rp1,3 M.

Dari hasil konfirmasi wartawan pada beberapa pihak terkait, terungkap bahwa pembentukan badan hukum FHK2 PC tersebut ternyata baru dibuat pada tahun 2017 lalu.

“Badan hukum FHK2 PC sih baru dibuat sekitar tahun 2017 lalu Kang. Memangnya ada masalah? Bukannya syarat penerima bantuan itu harus berbadan hukum?” ujar salah seorang pengurus forum tingkat kecamatan yang minta tidak disebutkan namanya saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.

Sementara itu, diperoleh keterangan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, bahwa FHK2 PC ternyata belum memiliki tempat sekretariat sendiri, tetapi masih menginduk ke Kantor PGRI Cianjur.

Tidak hanya itu, legalitas badan hukum yang digunakan sebagai pelengkap persyaratan juga rupanya menggunakan badan hukum milik PGRI, bukan legalitas FHK2 PC.

“Kalau kantornya memang menginduk ke PGRI Cianjur. Legalitas badan hukumnya juga pakai yang PGRI Cianjur, bukan milik FHK2 PC,” kata Widi salah seorang staf di Dinas Pendidikan Cianjur.

Menurut pegawai yang biasa mengurusi administrasi ajuan proposal yang berada di bawah lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur itu, penggunaan legalitas badan hukum milik PGRI sebagai syarat penerimaan dana bantuan untuk FHK2 PC tidak menjadi soal, sebab FHK2 PC masih berada di bawah naungan PGRI Cianjur.

“Itu tidak apa-apa, informasinya sih FHK2 PC kan dibentuk oleh PGRI Cianjur,” imbuhnya seraya menginformasikan bahwa kantor sekertariat FHK2 PC berada di Lantai 2 Gedung PGRI Cianjur.

Anehnya lagi, saat ditanya soal proposal ajuan bantuan yang dilayangkan dari pihak forum, Widi tak bisa memperlihatkan berkas fisik ajuan proposal tersebut, dikarenakan berkasnya belum masuk.

“Berkasnya juga belum masuk Kang, itu masih dipegang sama Sekpri, soalnya untuk keperluan di-upload di paguyuban hibah,” kata Widi.

Dijelaskan Widi sebagaimana tupoksi (tugas pokok dan fungsi), pihaknya hanya berwenang sebatas melalukan verifikasi berkas ajuan proposal, adapun terkait soal pencairan dana tersebut merupakan kewenangan Dinas Keuangan.

“Kalau disini mah sebatas pengecekan berkas ajuan proposalnya. Selebihnya, khusus untuk pencairan itu kewenangannya dinas keuangan,” terangnya.

Terpisah, Kasubag Layanan Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Cianjur, Didin saat dikonfirmasi soal aturan yang menjadi landasan pengelolaan dana bansos dan hibah menegaskan, untuk saat ini terkait pengelolaan dana bansos dan hibah mengacu pada aturan Permendagri No 14 Tahun 2016, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Aturannya masih sama, mengacu ke Permendagri 14 Tahun 2016. Lebih jelasnya bisa dilihat langsung, di sana dijelaskan soal persyaratan dan ketentuan lainnya juga,” kata Didin.

Dijelaskan Didin, syarat penerima dana hibah dan bansos sebagaimana dijelaskan dalam aturan tersebut, harus memiliki legalitas badan hukum dan minimal sudah berjalan selama 3 tahun.

“Jadi kalau yang sekarang itu syaratnya si penerima harus berbadan hukum, minimal sudah jalan selama 3 tahun,” jelasnya.

Saat wartawan meminta pendapat soal bisa tidaknya sebuah lembaga penerima bantuan menggunakan legalitas badan hukum bukan miliknya sebagai kelengkapan syarat penerimaan bantuan, dengan tegas Didin mengatakan bahwa itu tidak bisa dan tidak diperbolehkan.

“Tidak bisa atuh, ya tetap legalitas badan hukumnya mesti melampirkan punya si penerima bantuan, tidak bisa pakai yang lain, sebagaimana aturan saja,” pungkasnya.(KB)