Beranda Regional Cianjur Kabupaten Tanpa Aturan?

Cianjur Kabupaten Tanpa Aturan?

CIANJUR, TVBERITA.CO.ID- SELAMA beberapa pekan terakhir ini, masyarakat Cianjur disuguhkan kabar seputar tindak tanduk pejabat pemerintah Kabupaten Cianjur yang begitu ‘hebat’, hingga membuat berdecak ‘kagum’.

Bagaimana tidak, petinggi di kabupaten yang terkenal dengan sebutan Tatar Santri ini,

seakan tengah mempertontonkan sebuah aksi seorang jagoan yang kebal hukum dan aturan.

Kepala daerah yang seharusnya menjadi ‘trigger’ atas pelaksanaan terhadap norma-norma aturan, sekarang ini dinilai sejumlah kalangan justru malah sebaliknya, kerap didapati mengangkangi bahkan melabrak aturan yang dibuatnya sendiri.

Sehingga mengabaikan aturan pun sepertinya sudah menjadi sesuatu hal yang biasa dan lumrah dilakukan alias membudaya.

Persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu contoh kasusnya. Sebuah fakta yang sangat mencengangkan terungkap, di mana pemerintah dengan seenaknya membangun sebuah perkantoran baru tanpa terlebih dahulu perizinannya dilengkapi. Bangunan perkantoran baru Pemkab Cianjur di Campaka menjadi ‘saksinya’.

Kekhawatiran akan munculnya budaya ‘Bangun Duluan Izin Belakangan’ yang terlahir dari proses maladministrasi pembangunan kantor pemerintah di Campaka, disampaikan Tokoh Budayawan Sunda Abah Ruskawan.

“Waduh jangan sampai dong kelakukan seperti ini jadi membudaya. Intinya begini, kebijakan itu sebaiknya jangan dulu dilaksanakan sebelum ada feasibility study (studi kelayakan, red). Jadi kalau tanpa kajian dikhawatirkan nanti yang rugi bukan cuma pemerintah, tapi juga masyarakat,” ujar Abah saat dihubungi wartawan, belum lama ini.

Ia mengingatkan, sebaiknya kebijakan publik itu perlu disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diimplementasikan. Ini supaya tahu, apakah masyarakat memang bisa menerima atau tidaknya.

“Nah kalau pemerintah tidak memiliki izin, apa bedanya dengan masyarakat yang akan bikin rumah, itukan harus punya IMB dulu sebelum membangun. Negara kita negara hukum jadi siapapun harus taat, apalagi pemerintah,” tegasnya.

Kembali Abah menyinggung soal keberadaan dewan yang dinilainya harus bertanggungjawab atas pelaksanaan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

“Para wakil rakyat ini di mana fungsi pengawasannya. Masa didiamkan saja. Kalau tidak ada feasibility-nya, pembangunan kantor di Campaka itu tentu tidak akan ada RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), soalnya dewan kan yang mengesahkan,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Forum Buruh Tani Cianjur, Hendra Malik menilai peradaban baru yang akan dibangun ‘Sang Jagoan’, sepertinya terlalu terburu-buru, hingga akhirnya melahirkan sebuah budaya salah kaprah yaitu budaya bangun duluan izin belakangan yang seakan-akan mensyahkan atau mentolerir suatu kesalahan akibat melanggar aturan.

“Kalau terus saja dibiarkan Kabupaten ini akan jadi seperti apa. Pelaksanaan pembangunan itu harus bisa dinikmati masyarakat, bukan sekadar meluncurkan proyek lantas cubit keuntungan sana-sini. Mun sundana mah, ulah nepikeun sababiah asak lain ku ngaji buahna salah berjamaah,” terangnya.

Aktivis buruh tani ini juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusurannya, aturan yang dilabrak pemerintah tidak hanya sebatas persoalan pembangunan di Campaka, tapi aturan lainnya pun nasibnya tak jauh berbeda. Contohnya, sebut Hendra, pada persoalan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri.

“Ada aturan lebih tinggi dari aturan daerah, dan sampai sekarang aturan tersebut masih berlaku, tapi diabaikan begitu saja. Kalau diibaratkan, kita ini seperti hidup dikota yang sakit, tapi kita harus tetap bertahan supaya hidup kita tetap waras,” tegasnya.

Sementara itu, diperoleh informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cianjur, bahwa rekomendasi untuk pembangunan perkantoran Pemkab di Campaka masih dalam tahap penyusunan. Hal ini terungkap dalam wawancara bersama Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan, Tjaturini Djinangkung Sriwidhy.

Tjaturini menuturkan, untuk bisa mendapatkan rekomendasi dari gubernur itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Pemberian Persetujuan Substansi Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kabupaten.

“Sedikitnya ada 13 mekanisme yang harus ditempuh. Sekarang ini baru 3 tahapan yang sudah dilalui, termasuk pembangunan perkantoran yang di Campaka, itu masih dalam tahap penyusunan,” katanya.

Saat diinformasikan bahwa di Campaka sudah ada pembangunan, Tjaturini tampak terlihat kaget, seolah dirinya baru mengetahui jika di lokasi memang sudah ada pembangunan. Dia berkilah kalau bangunan yang ada di lokasi sekarang ini bukan untuk perkantoran baru Pemkab Cianjur.

“Wah masa sih sudah ada pembangunan. Kalau yang sekarang mah bukan buat perkantoran tapi bangunan kantor kecamatan Pa,” tutupnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, di saat kantor baru Pemkab Cianjur di Kecamatan Campaka mulai disoal sejumlah kalangan, karena hingga saat ini belum dilengkapi izin resmi dari Pemprov Jabar, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar mengaku sudah mendapatkan izin secara lisan dari Gubernur Jawa Barat. Alhasil, ia menganggap tak ada persoalan terkait penggunaan lahan dan pembangunan pusat pemerintahan tersebut.

“Secara lisan mah setuju, izin lisan dari gubernur sudah ada, jadi gak ada persoalan Kang,“ ujarnya kepada Berita Cianjur usai acara pelantikan sejumlah pejabat baru di lingkungan Pemkab Cianjur, di Aula Desa Sindangresmi, Kecamatan Takokak, Kamis (1/2/2018).

Meski begitu, Irvan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait pengukuran lahan.

“Jadi usulan awal dari perencanaan itu baru 16 hektar dan rekomnya sudah keluar. Tapi saya kan maunya 31 hektar, toh tidak semua dibangun sekarang tapi secara bertahap. Dari sananya (BPN) juga bilang mendingan usulannya sekaligus saja, mumpung gubernurnya belum lengser, jadi tidak dua kali mengusulkan,“ jelasnya.

Irvan menegaskan, lahan yang digunakan merupakan tanah negara yang digunakan negara (Pemkab Cianjur, red). Alhasil ia menilai tak ada persoalan dan tak ada kerugian negara.

“Jadi tidak ada masalah. Kalau saya kasih ke pihak ketiga untuk komersil, baru itu tidak boleh. Delegasi kewenangan ke gubernur pun bukan kewenangan untuk hak milik, tapi menata atau mengatur ulang,“ bebernya.

Soal status tanah, Irvan menyebutkan, lahan di Kecamatan Campaka tersebut merupakan lahan milik Pemkab Cianjur dan bukan Pemprov Jabar. “Itu awalnya digarap warga, lalu dibayar tanah garapannya. Jadi itu sudah menjadi aset Pemkab Cianjur,“ terangnya.

Dibahas terkait Kecamatan Campaka yang merupakan kawasan jalur merah atau rawan bencana, Irvan mengatakan, lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan Kantor baru Pemkab Cianjur tersebut, aman dengan syarat dibangun di tanah asal dan bukan di tanah urugan. “Sudah aman dan tidak masalah,“ singkatnya.(KB)