Beranda Cikarang Pilwabup Bekasi Sisa Jabatan Dinilai Dipaksakan

Pilwabup Bekasi Sisa Jabatan Dinilai Dipaksakan

CIKARANG PUSAT, TVBERITA.CO.ID – Banyak polemik terkait pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang akan dihelat pada hari Selasa (17/03). Tidak sedikit yang mengkritisi kinerja PANLIH, temasuk For DIKSI (Forum Dialektika Bekasi)

Selain tidak mengindahkan UU 10 tahun 2016, PP 12 tahun 2018, tatib DPRD nomor 2 tahun 2019, menurut For DIKSI, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah PANLIH dan DPRD dianggap Melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Panlih ini terkesan eksklusif. Kalau memang untuk kebaikan bersama coba terbuka dan cari solusi terbaik. Dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 diatur bagaimana tentang menjalankan administrasi pemerintahan yang baik,” ujar Naseh Kamal, pegiat For DIKSI.

Jika tetap digelar, menurut Naseh Kamal, ini bakal menjadi preseden buruk baik segi kepentingan umum maupun dalam perjalanan demokrasi di kabupaten Bekasi kedepan.

“Kita dipertontonkan suguhan yang luar biasa, terlepas apapun permasalahannya seharusnya bisa diselesaikan secara bersama-sama. Jangan saling merasa benar, kita kan negara hukum, ya ikuti saja aturan yang ada. Tidak malah memaksakan kehendak. Lagian Publik melihat kinerja DPRD sebagai cerminan penyelenggaraan pemerintah daerah. Seharusnya DPRD sebagai lembaga pembuat aturan, dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Ini bakal jadi preseden buruk,” lanjutnya.

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan Pasal 10 Ayat 1 di sebutkan asas – asas umum pemerintahan yang baik, meliputi. Kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak keberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik. (gil/dhi)