Beranda Headline Cuma Berbekal Ranting, Pelajar SMP di Karawang Tewas Dibacok saat Tawuran

Cuma Berbekal Ranting, Pelajar SMP di Karawang Tewas Dibacok saat Tawuran

Tawuran pelajar smp karawang tewas
Seorang pelajar SMP berinisial A (15), warga Dusun Ciwaru II, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang tewas karena terlibat tawuran.

KARAWANG – Seorang pelajar SMP berinisial A (15), warga Dusun Ciwaru II, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang tewas karena terlibat tawuran pelajar pada Jumat, (4/7) sore.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, pelaku berinisial I (15) telah berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu, (5/7) sekitar sore hari pukul 18.00 WIB.

“Pelaku sudah kami tangkap. Penangkapan dilakukan sebagai respon cepat atas kejadian yang menewaskan korban,” ujarnya pada Senin, 7 Juli 2025.

Baca juga: 309 Kopdes Merah Putih di Karawang Sudah Berbadan Hukum, Siap Diresmikan Serentak Akhir Pekan Ini

Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan menerangkan, peristiwa yang berujung maut tersebut berlangsung di pinggir sawah Jalan Raya Ciwelut, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya.

Pelajar smp karawang tewas tawuran
Salah satu pelaku tawuran ditangkap polisi usai menewaskan pelajar SMP di Karawang.

Korban dan pelaku sama-sama pelajar yang terlibat tawuran. Saat itu pelaku membawa senjata tajam (sajam) cerulit, sementara korban hanya membawa ranting kayu.

“Pelaku membacok korban dua kali mengenai dahi dan kepala,” ungkapnya.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karawang, namun nahas nyawa A tidak tertolong akibat luka yang terlalu parah.

Wildan menegaskan, meski pelaku masih di bawah umur, Polres Karawang tidak akan memberikan toleransi sedikitpun atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: BKPSDM Karawang Luncurkan Simpelin, Layanan Digital untuk Pensiun ASN Agar Lebih Transparan

“Tawuran bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga menghancurkan masa depan. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Mari kita jaga anak-anak kita bersama. Cegah mereka dari pengaruh negatif, ajarkan penyelesaian masalah tanpa kekerasan, karena satu tindakan bisa menghancurkan masa depan,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena kekerasan yang dilakukan mengakibatkan meninggalnya seorang anak. Jeratan hukuman ini, kata Wildan, terkategori sebagai ancaman berat. (*)