Beranda Regional Curi Injector Pin, Oknum Satpam di Karawang Diciduk Polisi

Curi Injector Pin, Oknum Satpam di Karawang Diciduk Polisi

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Ciampel meringkus pelaku pencurian berupa empat unit injector Pin di PT Maxfos Prima kawasan Surya Cipta, Kecamatan Ciampel.

“Tersangka Iman (41), warga Dusun Sukamanah Ry 021/008, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur. Dia merupakan karyawan perusahaan tersebut sebagai petugas security,” ujar Kapolsek Ciampel, AKP Ricky Adipratama, SH.S.Ik.

Lanjut Ricky, penangkapan tersangka ini berawal dari pihak perusahaan yang kehilangan injector Pin. Kemudian melaporkan ke Polsek Ciampel dengan laporan polisi NoPoL : LP /B-794/III/2018/Jbar/res krw sek cmpl Tgl 19 Maret 2018.

“Mendapat lapor tersebut, kita melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di rumahnya di Dusun Sukamanah Rt 021/008, Desa telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur,”ungkapnya. 

Dalam penangkapan tersebut, dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Iwan Budijanto beserta anggotanya Aiptu Dede rustiawan, Bripka Rangga dan Briptu Arma yulianto. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenai pasal 362 KUHPidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.(kb)