KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis daftar 10 negara yang warganya bermasalah atau melanggar aturan keimigrasian terbanyak sepanjang tahun 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto menyebutkan, daftar 10 negara tersebut adalah China, Korea Selatan, Jepang, Philipina, Taiwan, India, Italia, Malaysia, Thailand dan Vietnam.
Baca juga: Imigrasi Karawang Tolak 111 Permohonan Paspor Diduga Terkait TPPO, Modus Visa Wisata-Umrah
“Rata-rata pelanggaran WNA hampir sama, terutama wilayah industri. Datang menggunakan visa wisata, tapi di sini beraktivitas kerja. Selain itu, overstay, masuk secara ilegal, atau yang bersangkutan tidak memiliki paspor (hilang) serta tidak jelas tujuan ke Indonesianya dan tidak mau mengurus ke kedutaan,” ungkapnya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang pada Senin, 23 Desember 2024.
Untuk mengantisipasi hal ini, lanjut dia, pihaknya menurunkan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) di wilayah Kabupaten Karawang.
“Dengan keterbatasan SDM yang kita miliki, kita ada rapat TIMPORA, sehingga diharapkan segala informasi terkait keberadaan orang asing jadi terinformasi kepada kami,” lanjutnya.
Baca juga: Stasiun Whoosh Karawang Dibuka 24 Desember 2024, Ini Jadwal Lengkap Operasionalnya
Berikut daftar terperinci 10 negara yang warganya bermasalah atau melanggar aturan keimigrasian di Karawang:
1. China 20 orang
2. Korea Selatan 10 orang
3. Jepang 5 orang
4. Filipina 2 orang
5. Taiwan 2 orang
6. India 2 orang
7. Italia 1 orang
8. Malaysia 1 orang
9. Thailand 1 orang
10. Vietnam 1 orang
Total: 45 orang dari 10 negara
(*)