Rohayatie mengurai, kasus ini terjadi ketika tersangka tengah di sebuah warung. Tersangka melihat ada 1 unit motor milik pelayaan dan kuncinya tergeletak. “Pelayan saat itu sedang ke toilet,” kata dia.
Melihat situasi sepi, terdakwa langsung membawa lari motor berikut uang Rp 800 ribu di dalam laci yang tak terkunci.
Baca juga: Program Rutilahu di Purwakarta Sisakan Utang 57 Unit
Alasan permohonan restoratif untuk kasus tersebut karena JPU menilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
“Dan dengan kesadaran penuh pihak pelapor mau memaafkan, mengingat tersangka adalah seorang remaja yang ditinggal kedua orangtuanya merantau ke daerah Sumatera dan dia hanya tinggal bersama neneknya.”
“Dia tidak mempunyai pekerjaan tetap kecuali membantu neneknya berjualan nasi uduk di rumahnya,” jelas Rohayatie.
Dengan demikian, saat ini kedua tersangka dalam perkaranya masing-masing sudah dinyatakan bebas. Dia mengaku RJ diberikan kepada keduanya sudah ada izin dan petunjuk dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Keduanya sudah bebas meski dengan pasal yang berbeda. Perdamaian antara kedua belah pihak disaksikan oleh tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” pungkasnya. (kii)