
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana BOS, lalu memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang terlibat, dan memerintahkan pengembalian dana sebesar Rp 2.229.383.095 ke rekening BOS masing-masing sekolah.
Baca juga: Film Pelangi di Tengah Hujan Siap Dirilis, Karya Anak Karawang untuk Dunia
Plt Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Sadiyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
“Sudah diserahkan ke Inspektorat untuk diverifikasi ulang. Hasilnya, 10 sekolah tersebut telah menindaklanjuti,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM) Bidang Pemerintahan, Jamaludin, meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta segera turun tangan.
“Modus yang dilakukan sekolah dan penyedia masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi terstruktur. Kita akan laporkan kasus ini ke Kejari agar diproses secara hukum,” tegasnya. (*)







