Beranda Regional Dana BOS, Irda Temukan Penyimpangan

Dana BOS, Irda Temukan Penyimpangan

CIANJUR, TVBERITA.CO.ID- Keluhan dan pengakuan dari wali murid dan para guru honorer terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Cianjur, terus bermunculan.

Tak hanya dari sejumlah wali murid yang mengaku masih dibebankan membeli buku paket, serta berbagai iuran operasional sekolah lainnya yang seharusnya sudah ditanggung pemerintah, namun temuan peyimpangan pun ditemukan tim Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur.

“Untuk pengelolaan dana BOS 2017 memang sudah kita periksa. Ada temuan penyimpangan, namun masih bersifat administrasi. Kita melakukan pemeriksaan ini dalam tahun berjalan. Sanksi berdasarkan Diknas, kalau dana BOS itu lebih salur maka pengembaliannya pada triwulan 4. Begitu juga kalau kurang salur, itu diselesaikan pada triwulan 4,” ujar Sekretaris Irda Cianjur, Asep Suhara kepada Berita Cianjur, belum lama ini.

Asep menerangkan, pemeriksaan atas pengelolaan dana BOS 2017 sudah dilakukan tim Irda pada pekan lalu, di mana teknis pemeriksaannya dilakukan dengan sistem acak atau sampling.

Disinggung soal ada tidaknya temuan data pokok pendidikan (Dapodik) fiktif oleh tim, Asep mengatakan, hingga saat ini dan selama proses pemeriksaan di sekolah negeri, pihaknya sama sekali belum pernah menemukan kasus seperti itu.

“Kalau di negeri belum pernah ada kasus seperti itu. Tapi entah kalau di swasta, soalnya pemeriksaan baru dilakukan di sekolah negeri,” ucapnya.

Pada intinya, sambung dia, pemeriksaan oleh Irda bersifat pembinaan. Alhasil, jika memang ada temuan, maka pihaknya akan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan, baik itu dengan cara pengembalian ataupun sanksi tegas.

“Tindak lanjut ke aparat penegak hukum bisa dilakukan jika lewat dari 10 hari si bersangkutan tidak saja memperbaiki kesalahannya, ya itu bisa diajukan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen Perhimpunan Pergerakan Masyarakat Cianjur (PPMC), Ari Muhammad menegaskan, Irda sebagai pengawas wajib melakukan pengawasan ketat dan selektif.

“Ketika sudah ada kejanggalan atau bahkan sampai ada indikasi korupsi alias merugikan negara, Irda wajib mengawasi terus dan bahkan harus dilaporkan. Tak cukup Irda, kepolisian dan kejaksaan pun harus turun tangan,“ katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cianjur, Cecep Sobandi mengaku tidak masalah adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan BOS dibidik aparat penegak hukum.

Hal itu dikatakan Cecep saat dimintai tanggapannya terkait masuknya persoalan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di lingkungan pendidikan Cianjur, dalam telaahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

“Tidak jadi masalah kalau memang seperti itu. Silahkan saja, itu kan hak aparat. Kita akan terbuka kok,” ujar Cecep saat ditemui seusai kegiatan sosialisasi persiapan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2018, di Aula Gedung Guru Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.

Cecep menuturkan, mekanisme aliran dana BOS sekarang ini langsung masuk ke rekening setiap sekeolah, sehingga pihak dinas sama sekali tidak turut campur dalam pengelolaannya. “Jadi transfer dana BOS itu langsung ke rekening sekolah, tidak melalui dinas terlebih dahulu,” jelasnya.

Kendati begitu, Cecep enggan jika pihaknya dinilai lamban bertindak dalam menangani persoalan pengelolaan dana BOS di lingkungan pendidikan Cianjur. Gencarnya pemberitaan di media massa terkait itu, Cecep mengaku pihaknya turun langsung ke lapangan mengingatkan stakeholder terkait pengelolaan dana BOS.

“Kita ingatkan para kepala sekolah supaya mengelola dana bantuan itu sesuai dengan aturan berlaku. Saya harap tahun ini (2018, red) tidak sampai terjadi lagi penyimpangan,” tegasnya seraya menginformasikan bahwa pengelolaan dana BOS 2017 sudah diperiksa pihak Irda Cianjur.

Diberitakan sebelumnya, mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Cianjur, membuat aparat penegak hukum bereaksi.

Banyaknya keluhan dari guru honor dan pengakuan sejumlah wali murid yang merasa dirugikan akibat adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur langsung menelaah dugaan skandal dana BOS tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Inteljen (Kasiintel) Kejari Cianjur, Agus Haryono saat menanggapi konfirmasi wartawan, terkait sikap aparat penegak hukum mengenai adanya dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana BOS di Kabupaten Cianjur.

Agus menginformasikan, dugaan tersebut saat ini tengah dalam penelaahan pihak Kejari Cianjur dan hanya tinggal mengajukan kepada pimpinan (Kepala Kejari Cianjur, red).

“Jadi soal dana BOS ini sudah masuk telaahan kita. Tinggal ajukan ke pimpinan, nanti bentuknya seperti apa, akan full data full baket atau offscrit, itu tergantung kebijakan pimpinan,” ujar Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (2/1/2018).

Tindak lanjut terhadap adanya dugaan penyimpangan, sambung Agus, tidak harus menunggu terlebih dahulu ada laporan resmi. Pasalnya, menurutnya pemberitaan di media masaa juga sudah merupakan salah satu bentuk laporan.

“Tidak harus menunggu, soalnya pemberitaan koran juga itu salah satu bentuk laporan,” jelasnya.

Seperti diketahui, di sepanjang 2017, muncul banyak temuan dan pengakuan dari sejumlah orangtua murid terkait kejanggalan dana BOS. Meski berbagai kebutuhan operasional sekolah sudah ditanggung pemerintah, namun masih saja banyak sekolah yang membebankan berbagai iuran yang memberatkan wali murid.

Tak hanya dibebankan pembelian buku paket, namun baik wali murid di tingkat SD maupun SMP, banyak yang mengaku harus memberikan iuran kepada sekolah untuk membeli papan tulis, perlengkapan alat tulis di kelas, pembangunan WC, kantin sehat dan gazebo.

Selain orangtua murid, sejumlah guru honor pun menjerit dan mempertanyakan penyaluran dana BOS. Betapa tidak, meski tanggung jawabnya besar, namun gaji mereka berkisar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per bulan.

Tak hanya soal temuan atau pengakuan dari orangtua murid, indikasi carut marutnya pengelolaan dana BOS di Cianjur pun terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2016.

Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur belum menetapkan sistem dan prosedur pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016.

Pada Tahun Anggaran 2016, Pemkab Cianjur menyajikan Pendapatan BOS dan Beban BOS dalam Laporan Operasional masing-masing sebesar Rp321.243.229.758 dan Rp166.357.015.046. Beban BOS tersebut terdiri dari atas Beban Pegawai sebesar Rp47.672.848.545, Beban Persediaan sebesar Rp37.927.000, Beban Barang Jasa sebesar Rp69.941.367.142, Beban Perjalanan Dinas sebesar Rp19.109.374.114, serta Beban Pemeliharaan sebesar Rp29.595.498.245.

Diungkapkan juga dalam Laporan Hasil BPK atas Sistem Pengendalian Intern Laporan Keuangan Pemkab Cianjur Tahun Anggaran 2015 Nomor 35B/LHP/XVIII.BDG/05/2016 tanggal 31 Mei 2016, terdapat permasalahan Pemkab Cianjur yang belum memiliki Sistem dan Prosedur Pelaporan Dana BOS.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Cianjur agar memerintahkan Kepala BPKAD berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, untuk menyusun dan menetapkan prosedur operasional standar (POS), serta Sistem Akuntansi Pelaporan Dana BOS.

Disebutkan juga oleh BPK, berbagai permasalahan di Cianjur tersebut mengakibatkan tiga masalah besar. Antara lain, Pemkab Cianjur belum dapat mencatat pendapatan dan belanja dana BOS di Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016; Pemkab Cianjur dalam hal ini sekolah, dinas pendidikan dan BPKAD tidak memiliki panduan dalam menatausahakan pelaporan dana BOS; sekolah terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOS.

BPK menyebutkan, semua hal tersebut disebabkan BPKAD dan Kepala Dinas Pendidikan Cianjur belum menyusun Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana BOS Tahun 2016, serta kurang cermat dalam menyusun Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana BOS sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017.

Alhasil, BPK merekomendasikan kepada Bupati Cianjur agar memerintahkan Kepala BPKAD berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mengkaji ulang Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana BOS.(KB)