KARAWANG – Pasien Tuberkulosis Resistan Obat (TB-RO) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat terkendala pembiayaan berobat ke rumah sakit karena hibah dana global fund disetop.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang, dr. Endang Suryadi, MARS melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. Yayuk Sri Rahayu, MKM membenarkan bahwa sejak 1 Juli 2025 pembiayaan pasien TB RO tidak bisa klaim lagi ke global fund.
Penghentian dana hibah tersebut disebabkan oleh dinamika politik global, sebab global fund adalah lembaga hibah internasional berbasis Amerika Serikat.
Baca juga: Cerita Mahasiswa Pakistan Wisuda di Unsika: Kaget Cuaca Karawang, Jatuh Cinta Nasi Padang
Sebelumnya dana global fund memungkinkan pasien TB RO memperoleh obat secara gratis. Namun kini, pasien TB RO di berbagai wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Karawang harus membeli obat sendiri atau beralih menggunakan klaim BPJS.
“Pasien TB RO tidak bisa lagi klaim ke GF, tetapi diklaimkan ke BPJS bagi yang mempunyai BPJS,” terangnya saat diwawancarai tvberita pada Selasa, 22 Juli 2025.
Yayuk menjelaskan, Karawang sendiri sudah menerapkan sistem Universal Health Coverage (UHC) sehingga semua warganya bisa mengklaim BPJS ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Kemudian, ada dua Rumah Sakit (RS) di Karawang yang bisa menangani pasien Tuberkulosis, yakni RSUD Jatisari dan RSUD Karawang.
Baca juga: Gebyar PATEN Karawang: Warga Antusias Sambut Pelayanan Kesehatan RSUD Jatisari
Namun permasalahannya, kata Yayuk, BPJS Kesehatan belum bisa mengcover biaya pengobatan pasien TB di RSUD Jatisari karena status RS tersebut baru berubah nama jadi Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) menjadi RSUD Jatisari.














