
KARAWANG – Dua narapidana (napi) kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah, Ariadi bin Asnan dan Syahrul bin Umardi, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Karawang.
Keduanya menjalani hukuman selama 2 tahun 9 bulan dari total vonis 3 tahun, termasuk mendapatkan remisi umum dan remisi khusus keagamaan selama 3 bulan.
Kebebasan Ariadi dan Syahrul merupakan hasil dari proses pembinaan yang intensif dan komprehensif selama di dalam lapas. Keduanya aktif mengikuti kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Nurul Iman serta berbagai program pembinaan positif lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
Baca juga: Empat Petugas Lapas Karawang Dilantik Jadi PNS, Kalapas Christo: Semoga Terus Berintegritas
Salah satu momen penting dalam perjalanan mereka adalah saat menyatakan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 6 Februari 2025 di Aula Sahardjo Lapas Karawang.
Prosesi ikrar ini disaksikan oleh sejumlah pihak terkait dan ditandai dengan penghormatan serta penciuman Bendera Merah Putih—simbol kembalinya mereka ke pangkuan Ibu Pertiwi.

Ariadi mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan untuk berubah selama menjalani masa pidana. Ia mengaku mendapatkan banyak pelajaran berharga yang akan menjadi bekal saat kembali ke tengah masyarakat.
“Saya sangat bersyukur bisa belajar banyak hal selama di sini. Pembinaan di Pesantren Nurul Iman sangat membantu saya untuk lebih siap kembali ke masyarakat dan NKRI,” ujar Ariadi saat proses pembebasan.
Usai dinyatakan bebas, keduanya langsung dikawal oleh tiga petugas Densus 88 Anti Teror untuk proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing.
Baca juga: 106 Warga Sukabumi Keracunan Massal Usai Santap Nasi Jomet di Acara Haul
Ariadi dipulangkan ke Kabupaten Serdang Bedagai, sementara Syahrul kembali ke Kabupaten Deli Serdang, keduanya di Provinsi Sumatera Utara.
Proses pemulangan turut didampingi oleh satu personel dari Satuan Intelijen Keamanan Polres Karawang dan satu petugas dari Badan Intelijen Daerah Jawa Barat.
Pembebasan ini menandai keberhasilan program deradikalisasi dan pembinaan kepribadian yang dijalankan di Lapas Karawang, sekaligus menjadi harapan bagi keberlanjutan reintegrasi sosial para mantan narapidana terorisme ke masyarakat secara damai dan konstruktif. (*)