Beranda Regional Dasim Bicara Politik Uang di Pileg 2019

Dasim Bicara Politik Uang di Pileg 2019

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan sudah memberikan kewenangan lebih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), salah salah satunya bisa membatalkan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden jika terbukti melakukan money politic atau pokitik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Jika ada calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan daerah terbukti melakukan perbuatan atau tindakan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif maka Bawaslu bisa membatalkan sebagai peserta pemilu,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Dadang S Muchtar saat melakukan sosialisasi tentang peraturan Bawaslu, Senin (4/12) di Hotel Grand Citra Karawang.

Dikatakan, meskipun aturan Perbawaslu tentang TSM sedang digodok, tapi Undang-undang Pemilu sudah memberikan kewenangan lebih pada Bawaslu. Khususnya tentang pemberian sanksi administratif bagi peserta pemilu.

“Selain kewenangan yang lebih, anggaran untuk Bawaslu juga sudah ditambah mencapai Rp 6 triliun. Jadi kinerjanya juga harus diperbaiki,” katanya.

Dijelaskan, jika dulu money politik dalam aturannya hanya dilarang tanpa adanya sanksi. Tapi dengan adanya UU yang baru tentang Pemilu maka sanksinya sudah jelas yaitu sanksi pidana dan administratif.

“Meskipun sulit membuktikan money politik ini. Tapi setidaknya dengan adanya aturan ini kinerja Bawaslu diharapkan bisa lebih maksimal,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Wasikin mengatakan, pada pemilu serentak pertama money politik itu bersifat ‘pamali’ sebab tidak ada sanksi yang jelas. Selanjutnya pemilu serentak kedua sudah ada sanksi untuk pelanggaran money politik, tapi laporan itu pada saat satu bulan sebelum pelaksanaan.

“Mudah-mudahan aturan soal money politik yang sedang digodok oleh komisi II bisa dilaksanakan pada saat hari H pelaksanaan pemilu. Sebab terjadinya pelanggaran itu biasanya pada saat pemilihan,” katanya.

Ia menambahkan, isu strategis lainnya tentang dugaan pelanggaran keterlibatan ASN yang jadi tim sukses. Maka Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan bisa lebih aktif lagi dalam melakukan proses tahapan pemilu. (cr2/ds)