Beranda Headline Datangi Dinkes Karawang, Kuasa Hukum Dorong Misteri Kematian Kintan Juniasari Segera Terungkap

Datangi Dinkes Karawang, Kuasa Hukum Dorong Misteri Kematian Kintan Juniasari Segera Terungkap

Misteri kematian kintan juniasari di karawang
Kematian karyawati PT Chang Shin Indonesia (CSI), Kintan Juniasari usai menjalani operasi di RS Fikri Medika masih menjadi misteri yang belum terungkap.

KARAWANG – Kematian karyawati PT Chang Shin Indonesia (CSI), Kintan Juniasari usai menjalani operasi di RS Fikri Medika masih menyisakan misteri yang belum terungkap. Kasus ini akan diusut tuntas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Indonesia.

Per hari ini, Rabu (7/5) pihak LBH Cakra mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang untuk melakukan audiensi, membahas dugaan malpraktek yang dilakukan oleh RS Fikri Medika.

“Hari ini adalah audiensi, alhamdulilah sudah terjadi dialog interaktif. Kita selaku kuasa hukum dan klien kami pun dibawa menjelaskan duduk persoalan kronologi yang terjadi pada Kintan Juniasari. Hari ini kita diberi kesempatan untuk menyampaikan baik hal yang bersifat administratif maupun hal-hal yang teknis,” terang Direktur Eksekutif LBH Cakra Indonesia, Dadi Mulyadi kepada tvberita.

Baca juga: Karyawati Pabrik di Karawang Meninggal Usai Operasi Jari, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan

Kedatangannya ke Dinkes Karawang, lanjut Dadi, merupakan salah satu langkah dari LBH Cakra untuk mencari keadilan. Sebab kematian Kintan Juniasari masih menimbulkan pertanyaan besar.

Ia mengulas kronologinya, Kintan adalah salah satu karyawan PT CSI yang mengalami kecelakaan kerja pada Selasa, (22/4/2025).

Saat itu jari Kintan terluka akibat terkena mesin produksi. Lukanya dinilai tidak terlalu parah, namun Kintan meninggal dunia usai menjalani operasi di RS Fikri Medika.

Pihaknya menduga, Kintan meninggal akibat malpraktek berupa bius total.

“Meninggalnya menyisakan pertanyaan besar, ibaratnya luka hanya di jari, kenapa harus meninggal? Meninggalnya setelah dilakukan operasi dengan anastesi bius total,” katanya.